WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Cyber Mulai Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Sebanyak lima orang warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang diduga terlibat dalam kejahatan cyber di vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan dideportasi secara bertahap.
Lima orang WNA tersebut dideportasi oleh Kanwil KemenkumHAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada Jumat (28/6). Mereka dideportasi lantaran terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Lima warga negara Taiwan, CKM, LXD, CSJ, JCJ, dan CYH, dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Kelimanya dideportasi setelah sebelumnya sempat ditahan selama satu hari di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Mereka terlebih dahulu dideportasi lantaran kesiapan tiket sudah didapatkan dan pembiayaan deportasi ditanggung oleh keluarga yang bersangkutan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan setelah dilakukan tindakan pendeportasian, selanjutnya kelima WN Taiwan tersebut diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian.
“Kelima WN Taiwan tersebut selanjutnya akan kami usulkan agar dimasukkan dalam daftar penangkalan sehingga mereka tidak dapat lagi memasuki wilayah Indonesia dan mengulangi perbuatannya,” kata Pramella pada Sabtu (29/6) siang.
Sebelumnya, sebanyak 103 WNA asal Taiwan yang diduga terlibat dalam kejahatan cyber menjalani penahanan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Penahanan ini merupakan hasil dari Operasi Satuan Petugas (Satgas) Bali Becik yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi KemenkumHAM bekerja sama dengan Satgas Dempo BAIS TNI.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam, menjelaskan operasi ini dilaksanakan berdasarkan informasi intelijen yang diberikan oleh Satgas Dempo BAIS TNI. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan operasi penindakan yang disebut dengan Operasi Bali Becik.
Dikatakan Godam, operasi penindakan ini terdiri dari empat langkah utama. Pertama, menyebarkan informasi kepada WNA mengenai kewajiban untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Kedua, menindak WNA yang tidak mematuhi peraturan tersebut dengan tindakan administratif keimigrasian seperti pendetensian, pendeportasian, dan penangkalan. Operasi penindakan ini dilaksanakan pada Rabu (26/6) lalu di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 103 WNA yang semuanya berasal dari Taiwan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka tinggal di vila tersebut untuk melakukan kegiatan mencurigakan yang diduga merupakan kejahatan cyber. “Kami menduga demikian karena kegiatan yang dilakukan adalah aktivitas setiap hari dengan peralatan IT,” ungkap Godam pada konferensi pers di Rudenim Denpasar, Jimbaran, Kuta Selatan, Jumat (28/6) pagi.
Meskipun tidak ditemukan unsur tindak pidana yang cukup untuk ditingkatkan ke penyelidikan, 103 WNA tersebut telah menyalahgunakan izin keimigrasian yang dimiliki, sehingga menjadi subjek tindakan administratif keimigrasian. Dalam waktu dekat, lanjut Godam, ke-103 WNA tersebut akan dideportasi tanpa penahanan lebih lanjut.
“Unsur tindak pidana tidak kami temukan terpenuhi untuk dinaikkan ke penyelidikan. Dalam berita acara pemeriksaan, kegiatan mereka adalah target di luar negeri yang berada di Malaysia,” jelasnya. Godam juga menceritakan, meskipun mereka melakukan kegiatan di Indonesia, korbannya ada di negara lain sehingga sulit untuk memenuhi unsur tindak pidana di Indonesia. Dia menambahkan bahwa tidak ditemukan unsur penyelundupan manusia atau kaitan dengan judi online dalam kasus ini. 7 ol3
Komentar