Amankan Pilkada, Polda Bali Kerahkan 10.098 Personel
DENPASAR, NusaBali - Untuk mengamankan Pilkada serentak di Bali yang digelar pada November 2024 mendatang, Polda Bali bersama jajaran Polres/Polresta mengerahkan 10.098 personel. Ribuan personel Polri itu nanti dibantu oleh 457 personel TNI dan 13.481 dari unsur Linmas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dikonfirmasi saat menghadiri diskusi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali pada Sabtu (29/6), menjelaskan ribuan personel Polri yang dikerahkan itu terdiri dari 2.617 dari Polda Bali dan 7.481 personel dari jajaran Polres dan Polresta.
Mantan Kapolresta Denpasar ini mengatakan pengerahan ribuan personel itu untuk memastikan pesta demokrasi ini berjalan lancar, aman, dan damai. Pihaknya telah melakukan pemetaan dan langkah-langkah antisipasi.
“Secara umum situasi kamtibmas Bali menjelang pilkada serentak sangat kondusif. Meskipun dinilai aman Polda Bali bersama jajaran Polres dan Polresta tetap melakukan langkah-langkah,” kata Kombes Jansen.
Meskipun secara keseluruhan kamtibmas di Bali aman, namun setidaknya ada delapan TPS yang dikategorikan rawan. Menurut dia, delapan titik tempat pemungutan suara (TPS) yang dinilai rawan di antaranya berada di Kota Denpasar dan Kabupaten Tabanan.
Rawan di sini maksudnya ada potensi gesekan antarpendukung. “TPS di Bali dibuat dalam beberapa kategori seperti kurang rawan, rawan, dan sangat rawan. Mayoritas di Bali TPS kita petakan kurang rawan. Ini berkaca dari Pilpres dan Pileg pada14 Februari 2024 lalu. Pada umumnya sebenarnya aman. Ini antisipasi saja,” ujar Kombes Jansen.
Selain antisipasi gesekan antarpendukung, salah satu hal yang perlu diantisipasi adalah hoax atau berita bohong. Dikatakannya, kemajuan teknologi saat ini menjadikan hoax bertebaran. Paling banyak ditemukan di berbagai media sosial.
Kombes Jansen mengajak masyarakat untuk bijak bermedia sosial dan tidak langsung percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya. “Untuk memerangi hoax ini perlu peran pers. Kita menyadarkan masyarakat secara bersama-sama. Jangan sampai media massa terpercaya ikut-ikutan buat berita yang meresahkan,” ucapnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 menerapkan jadwal Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Pilkada serentak diikuti oleh 37 provinsi di tanah air, termasuk Provinsi Bali yang memilih gubernur dan bupati/walikota di sembilan kabupaten/kota. 7 pol, ant
1
Komentar