nusabali

20 Bendesa se-Kecamatan Abang Ikuti Bimtek Aplikasi Jidhat

  • www.nusabali.com-20-bendesa-se-kecamatan-abang-ikuti-bimtek-aplikasi-jidhat

AMLAPURA, NusaBali - Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) tentang tata cara mengoperasikan aplikasi Jidhat (Jaringan Informasi Dokumen Hukum Adat), di Aula Kantor Camat Abang, Banjar Abang Kelod, Desa/Kecamatan Abang, Karangasem, Kamis (27/6).

Bimtek menyasar 20 bendesa adat se-Kecamatan Abang, beserta petugas administrasinya .

Tujuan bimtek untuk memudahkan mengarsipkan produk hukum adat, memudahkan melayangkan pelaporan dan memudahkan konsultasi ke Dinas PMA Provinsi Bali, melalui teknologi digital.

Penyuluh swadaya masyarakat ahli madia, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali Ni Made Sri Setiati memberikan materi mulai dari cara mengoperasikan aplikasi Jidhat, tata cara menyusun awig-awig, konsultasi, dan persoalan lainnya. 20 bendesa adat dan tenaga administrasi yang hadir se-Kecamatan Abang, dikoordinasikan Bendesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan Abang I Wayan Gede Surya Kusuma, didampingi Penyarikan Alitan I Nyoman Surata, dan Petengen I Nyoman Anta.

Sri Setiati memaparkan, aplikasi Jidhat, memudahkan menyimpan dokumen, dokumen tidak akan pernah hilang, dan terhapus, mudah membuka asalkan ada akses internet, karena telah tersimpan secara online. "Di sinilah pentingnya di setiap desa adat didukung sumber daya manusia, yang paham internet, dan mengerti mengakses internet juga mengerti cara membuat pelaporan," katanya.

Kata dia, banyak kemudahan didapatkan desa adat, jika berkonsultasi cukup tuangkan di aplikasi ini. Nanti dari Dinas PMA memberikan solusi sehingga sangat tidak perlu bertatap muka dan biaya jadi efisien. Di aplikasi jidhat telah ada kolom dokumen awig-awig, pararem, dan produk hukum adat lainnya. Nantinya akan ketahuan siapa saja yang telah mengakses dan mengisi dokumen itu.

Apalagi aplikasi Jidhat itu telah diintegrasikan ke JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum), mengacu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : 8 Tahun 2019, tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

Bendesa Alitan MDA Kecamatan Abang I Wayan Gede Surya Kusuma, mengapresiasi perhatian Dinas PMA yang telah memberikan bimtek kepada 20 bendesa dan tenaga admin. "Sehingga ke depan memudahkan konsultasi tentang penyusunan awig-awig, pararem dan persoalan lainnya, cukup melalui aplikasi jidhat," kata Bendesa Adat Datah ini. 7k16

Komentar