Pajak untuk Wujudkan Wajib Belajar 16 Tahun
JAKARTA, NusaBali - Pajak adalah kontribusi wajib dari warga negara kepada pemerintah tanpa warga negara tersebut menerima imbalan secara langsung.
Penerimaan pajak digunakan untuk membiayai kebutuhan opeasional negara. Sampai sekarang proporsi pajak untuk menunjang penerimaan negara dalam APBN masih sangat besar.
Pada tahun 2024 kebutuhan belanja negara ditetapkan sebesar Rp3. 325,1 triliun dengan pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp2.781,3 triliun. Dari target pendapatan negara tersebut, sebesar Rp2.307,9 didapatkan dari penerimaan pajak dan Rp473 triliun dari penerimaan negara bukan pajak.
Dari data tersebut dapat diketahui bahwa penerimaan pajak menyumbang kurang lebih 70% kebutuhan belanja negara. Pendidikan adalah salah satu sektor menjadi priorotas dalam penggunaan dana pajak. Indonesia menganggap bahwa pendidikan penting untuk dapat meningkatkan kemajuan negara.
Melalui UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 pemerintah memiliki amanah untuk mengalokasikan 20% dari APBN dan juga APBD untuk kepentingan dana pendidikan. Pada tahun 2024 pemerintah mengalokasikan kurang lebih Rp660,8 triliun dari APBN untuk pendidikan.
Presiden memberikan penjelasan bahwa dana pendidikan digunakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, dana pendidikan ditekankan pada hal-hal berikut: Peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, peningkatan distribusi guru dan sarana prasarana pendidikan, peningkatan akses pendidikan di semua jenjang pendidikan, peningkatan kualitas PAUD, dan pemerataan kualitas pendidikan melalui peningkatan distribusi guru dan sarana prasarana pendidikan.
Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan investasi di bidang pendidikan melalui perluasan program beasiswa, peningkatan kebudayaan, penguatan perguruan tinggi berkualitas tinggi, dan pengembangan penelitian dan inovasi. Sebagai pelajar yang masih duduk dibangku sekolah menengah, jenjang selanjutnya yang akan ditempuh adalah pendidikan tinggi. Saat ini telah menjadi rahasia umum apabila UKT (Uang Kuliah Tunggal) menjadi semakin mahal.
Hal ini disebabkan karena untuk memenuhi standar mutu maka diperlukan biaya operasi yang tinggi sedangkan disisi lain bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) masih sedikit sehingga belum bisa menutupi semua pembiayaan biaya operasional.
Sebagai pelajar yang memiliki cita-cita tinggi ingin bisa melanjutkan pendidikan kejenjang selanjutnya menjadi ketakutan tersendiri perihal mahalnya UKT. Pandangan pelajar bisa kuliah di PTN adalah harapan bahwa biaya yang dikeluarkan masih terjangkau disamping adanya kebanggaan bisa masuk di PTN, dengan adanya isu mahalnya UKT memutarbalikkan semua anggapan dan harapan. Muncul pertanyaan besar pada benak kami pelajar, apakah setelah lulus sekolah menengah kami bisa berkuliah.
Apabila kemampuan akademis masih sama dengan kebanyakan pelajar tetapi kondisi perekonomian keluarga tidak mencukupi untuk memenuhi pembayaran UKT, apakah kami harus membuang jauh cita-cita kami.
Pendidikan adalah kunci yang bisa digunakan untuk merubah kondisi perekonomian suatu keluarga. Apabila ada batu ganjalan besar berupa mahalnya UKT maka bisa dipastikan kesempatan untuk mengubah kondisi suatu keluarga kearah yang lebih baik hanya sebuah angan-angan belaka tanpa bisa direalisasikan.
APBN kurang lebih 70% ditopang dari penerimaan pajak di mana dari 20% APBN adalah bagian untuk dana pendidikan merupakan suatu hal yang perlu mendapat dukungan dari semua lapisan masyarakat sebagai wajib pajak. Walaupun kami pelajar bukan wajib pajak tetapi kami adalah calon para wajib pajak yang pada akhirnya akan memiliki kontribusi yang sama dalam hal perpajakan. Penerimaan pajak yang baik akan menjaga anggaran untuk dana pendidikan bisa dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang.
Pada dasarnya penerimaan negara berasal dari rakyat yang dipungut melalui pajak dan dibayarkan oleh rakyat untuk selanjutnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Dengan semakin besarnya APBN maka nilai dana pendidikan yang diterima juga semakin besar.
Harapannya bisa dikelola dengan baik agar tema wajib belajar 12 tahun dapat berubah menjadi wajib belajar 16 tahun. Sehingga bersekolah di pendidikan tinggi adalah suatu kewajiban dan bukan menjadi pendidikan tersier. Dengan semakin tingginya pendidikan penduduk Indonesia maka mewujudkan Indonesia Maju adalah impian yang bisa menjadi kenyataan. 7
1
Komentar