Aksi Penutupan DTW Ulun Danu Beratan Dibawa ke Ranah Hukum
Kasus penutupan Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan, 26 Juli 2017 lalu, akhirnya dibawa ke ranah hukum.
TABANAN, NusaBali
Lima orang yang diduga jadi otak penutupan DTW Ulun Danu Beratan ini dilaporkan oleh perwakilan Gebog Satakan (selaku pangempon Pura Penataran Ulun Danu Beratan) dan Manajemen DTW Ulun Danu Be-ratan ke Polres Tabanan, Rabu (9/8) siang.
Lima orang yang dilaporkan ke polisi masing-masing I Made Kasa (mantan Kelian Pesatakan Antapan sekaligus menjadi Ketua Pengurus Dana Pura Penataran Ulun Danu Beratan), I Made Susila Putra (mantan Kelian Pesatakan Candikuning sekaligus Sekretaris Pengurus Dana Pura Penataran Ulun Danu Beratan), I Nyoman Kembang Yasa (Kelian Pesatakan Baturiti sekaligus Bendahara Pengurus Dana Pura Penataran Ulun Danu Beratan), I Nyoman Suamba (Kelian Pesatakan Bangah sekaligus anggota Pengurus Dana Pah-pahan), dan Jro Gede Sutama (penyungsung Pura Pande Beratan).
Mereka yang datang melaporkan kelima orang tersebut ke Mapolres Tabanan, Rabu siang pukul 14.00 Wita, antara lain, Manajer DTW Ulun Danu Beratan I Wayan Mustika, Perbekel Candikuning I Made Mudita, dan Penguger Pura Ulun Danu Beratan I Putu Suma Artha. Mereka didampingi kuasa hukumnya, Ni Made Sumiati.
Manajemen DTW Ulun Danu Beratan melaporkan tentang penutupan objek wisata dengan mengedarkan surat palsu kepada beberapa instansi terkait, yang mengatasnamakan empat Kelian Pesatakan. Padahal, keempat kelian tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Sedangkan Gebog Satakan selaku pangempon Pura Penataran Ulun Danu Beratan, melaporkan kasus dugaan penggelapan dana pura dari tahun 2009 hinggga 2016, yang sesuai dengan hasil audit nilainya mencapai Rp 37,5 miliar. Dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus lama. Selain itu, Gebok Satakan juga melaporkan pembuatan surat palsu yang mengatasnamakan Kelian Pesatakan, padahal mereka telah dinonaktifkan. Dengan surat palsu tersebut, seolah-olah Gebog Satakan-lah yang menutup DTW Ulun Danu Beratan, padahal sejatinya dilakukan oleh oknum.
Penguger Pura Penataran Ulun Danu Beratan, I Putu Suma Artha, mengatakan pihaknya datang ke Mapolres Tabanan bersama perwakilan pangempon Pura Ulun Danu Beratan, dan mengajak sekitar 4 bendesa adat sebagai perwakilan 15 bendesa adat dalam Gebog Satakan, plus 3 kelian adat. Keempat bendesa itu adalah Bendesa Adat Kembang Mertha, Bendesa Adat Batusesa, Bendesa Adat Pemuteran, dan Bendesa Adat Gelogor.
Putu Suma Artha menyebutkan, ada dana pah-pahan sebesar Rp 37,5 miliar dari tahun 2009 hingga 2016 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Masalah inilah yang dilaporkannya ke Polres Tabanan. Selain itu, juga melaporkan surat edaran penutupan DTW Ulun Danu Beratan keberapa instansi mengatasnamakan Kelian Pesatakan, padahal mereka sudah dinonaktifkan. "Atas surat edaran palsu itu, kan Gebog Satakan yang kena," jelas Suma Artha.
Sementara itu, kuasa hukum Gebog Satakan Pura Penataran Ulun Danu Beratan dan Manajemen DTW Ulun Danu Beratan, Ni Made Sumiati, mengatakan sesuai dengan rapat besar yang dilakukan manajemen bersama 15 desa adat dan Penguger Pura Penataran Ulun Danu Beratan, Jumat (28/7) malam, dirinya ditunjuk untuk mendampingi perkara ini. Menurut Sumiati, pihaknya melaporkan 5 oknum.
"Kami sekarang ke Polres Tabanan untuk melaporkan 5 orang, termasuk 4 mantan Kelian Pesatakan dan 1 orang luar," ujar Sumiati di Mapolres Tabanan, Rabu kemarin. Mantan anggota Komisi I DPRD Bali dari Fraksi PDIP Dapil Karangasem ini mengatakan, Manajemen DTW Ulun Danu Beratan melaporkan adanya surat palsu penutupan DTW Ulun Danu Beratan yang mengatasnamakan Kelian Pesatakan. "Ini sudah timbukan keresahan, pencemaran nama baik, sehingga berimbas pada kunjungan wisatawan," tandas Sumiati yang juga mantan Calon Wakil Bupati (Cawabp) Karangasem dari PDIP di Pilkada 2015.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Yana Jaya Widya, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang dilakukan Manajemen DTW Ulun Danu Beratan dan Gebok Satakan Pura Penataran Ulun Danu Beratan ini. "Laporannya kami terima dulu, nanti akan ditindaklanjuti," tandas AKP Jaya Widya. *d
Lima orang yang dilaporkan ke polisi masing-masing I Made Kasa (mantan Kelian Pesatakan Antapan sekaligus menjadi Ketua Pengurus Dana Pura Penataran Ulun Danu Beratan), I Made Susila Putra (mantan Kelian Pesatakan Candikuning sekaligus Sekretaris Pengurus Dana Pura Penataran Ulun Danu Beratan), I Nyoman Kembang Yasa (Kelian Pesatakan Baturiti sekaligus Bendahara Pengurus Dana Pura Penataran Ulun Danu Beratan), I Nyoman Suamba (Kelian Pesatakan Bangah sekaligus anggota Pengurus Dana Pah-pahan), dan Jro Gede Sutama (penyungsung Pura Pande Beratan).
Mereka yang datang melaporkan kelima orang tersebut ke Mapolres Tabanan, Rabu siang pukul 14.00 Wita, antara lain, Manajer DTW Ulun Danu Beratan I Wayan Mustika, Perbekel Candikuning I Made Mudita, dan Penguger Pura Ulun Danu Beratan I Putu Suma Artha. Mereka didampingi kuasa hukumnya, Ni Made Sumiati.
Manajemen DTW Ulun Danu Beratan melaporkan tentang penutupan objek wisata dengan mengedarkan surat palsu kepada beberapa instansi terkait, yang mengatasnamakan empat Kelian Pesatakan. Padahal, keempat kelian tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Sedangkan Gebog Satakan selaku pangempon Pura Penataran Ulun Danu Beratan, melaporkan kasus dugaan penggelapan dana pura dari tahun 2009 hinggga 2016, yang sesuai dengan hasil audit nilainya mencapai Rp 37,5 miliar. Dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus lama. Selain itu, Gebok Satakan juga melaporkan pembuatan surat palsu yang mengatasnamakan Kelian Pesatakan, padahal mereka telah dinonaktifkan. Dengan surat palsu tersebut, seolah-olah Gebog Satakan-lah yang menutup DTW Ulun Danu Beratan, padahal sejatinya dilakukan oleh oknum.
Penguger Pura Penataran Ulun Danu Beratan, I Putu Suma Artha, mengatakan pihaknya datang ke Mapolres Tabanan bersama perwakilan pangempon Pura Ulun Danu Beratan, dan mengajak sekitar 4 bendesa adat sebagai perwakilan 15 bendesa adat dalam Gebog Satakan, plus 3 kelian adat. Keempat bendesa itu adalah Bendesa Adat Kembang Mertha, Bendesa Adat Batusesa, Bendesa Adat Pemuteran, dan Bendesa Adat Gelogor.
Putu Suma Artha menyebutkan, ada dana pah-pahan sebesar Rp 37,5 miliar dari tahun 2009 hingga 2016 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Masalah inilah yang dilaporkannya ke Polres Tabanan. Selain itu, juga melaporkan surat edaran penutupan DTW Ulun Danu Beratan keberapa instansi mengatasnamakan Kelian Pesatakan, padahal mereka sudah dinonaktifkan. "Atas surat edaran palsu itu, kan Gebog Satakan yang kena," jelas Suma Artha.
Sementara itu, kuasa hukum Gebog Satakan Pura Penataran Ulun Danu Beratan dan Manajemen DTW Ulun Danu Beratan, Ni Made Sumiati, mengatakan sesuai dengan rapat besar yang dilakukan manajemen bersama 15 desa adat dan Penguger Pura Penataran Ulun Danu Beratan, Jumat (28/7) malam, dirinya ditunjuk untuk mendampingi perkara ini. Menurut Sumiati, pihaknya melaporkan 5 oknum.
"Kami sekarang ke Polres Tabanan untuk melaporkan 5 orang, termasuk 4 mantan Kelian Pesatakan dan 1 orang luar," ujar Sumiati di Mapolres Tabanan, Rabu kemarin. Mantan anggota Komisi I DPRD Bali dari Fraksi PDIP Dapil Karangasem ini mengatakan, Manajemen DTW Ulun Danu Beratan melaporkan adanya surat palsu penutupan DTW Ulun Danu Beratan yang mengatasnamakan Kelian Pesatakan. "Ini sudah timbukan keresahan, pencemaran nama baik, sehingga berimbas pada kunjungan wisatawan," tandas Sumiati yang juga mantan Calon Wakil Bupati (Cawabp) Karangasem dari PDIP di Pilkada 2015.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Yana Jaya Widya, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang dilakukan Manajemen DTW Ulun Danu Beratan dan Gebok Satakan Pura Penataran Ulun Danu Beratan ini. "Laporannya kami terima dulu, nanti akan ditindaklanjuti," tandas AKP Jaya Widya. *d
1
Komentar