Dewan Terdakwa Bansos Fiktif Disudutkan 4 Saksi
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, Wayan Kicen Adnyana, selaku terdakwa kasus dugaan korupsi dana bansos fiktif Rp 200 juta, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (9/8).
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang kemarin, terdakwa Wayan Kicen Adnyana, beserta dua anak kandungnya yang jadi terdakwa kasus sama, Ni Kadek Endang Astiti, 34, dam I Ketut Krisnia Adiputra, 28, disudutkan empat saksi.
Empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Klungkung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu siang pukul 13.00 Wita hingga 14.00 Wita, masing-masing Dewa Putu Mayun Adnyana, Nengah Suta Wastika, Wayan Nyariasa, dan Wayan Pramayasa. Keempatnya merupakan warga Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, sekampung dengan terdakwa Wayan Kicen Adnyana.
Saksi Dewa Mayun Adnyana yang diperiksa paling awal dalam sidang kemarin, mengaku disuruh terdakwa Kicen Adnyana untuk membuat stempel. Dia mengaku tidak tahu jika stempel tersebut akan digunakan untuk mengajukan proposal fiktif pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di rumah terdakwa di Banjar Anjingan, Desa Getakan.
Bahkan, Mayun Adnyana juga menyebutkan saat itu tidak ada pembangunan merajan wilayahnya, karena di Desa Getakan tak ada trah Dadia Sri Arya Kresna Kepakisan. “Saya tidak tahu kalau stempel itu dipakai mengajukan proposal,” jelas saksi Mayun Adnyana dalam sidang yang dipimpin majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila tersebut.
Lain lagi keterangan saksi Nengah Suta Wastika dan Wayan Nyariasa. Mereka mengaku namanya dicatut sebagai panitia pembangunan dalam proposal fiktif tersebut. Suta Wastika mengaku baru tahu namanya masuk dalam proposal pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polres Klungkung. “Saya tidak tahu nama saya ada di dalam proposal,” tutur Suta Wastika yang mengaku bukan masuk trah Sri Arya Kresna Kepakisan.
Sedangkan saksi Wayan Nyariasa mengatakan dirinya juga tidak tahu jika ada proposal untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Desa Getakan. Nah, setelah diperiksa penyidik kepolisian, barulah dia mengetahui ada bantuan yang turun dari pemerintah. “Dana tersebut tidak digunakan (untuk membangun merajan, Red),” jelas Nyariasa dalam sidang kemarin.
Wayan Kicen Adnyana sendiri terseret sebagai tgerdakwa kasus dugaan korupsi dana bansos fiktif Rp 200 juta untuk pembangunan Merajan Srti Arya Kepakisan di rumahnya bersama dua dua anak kandungnya, Ketut Krisnia Adiputra dan Kadek Endang Astiti. Dalam kasus ini, Kicen Adnyana dijerat jadi terdakwa karena perannya sebagai fasilitator selaku anggota DPRD Klungkung.
Sedangkan anak bungsunya, Ketut Krisnia Adiputra, jadi terdakwa sebagai inisiator bansos fiktif dalam kapasitasnya selaku Ketua Panitia Pembangunan Merajan SAri Arya Kresna Kepakisan. Sementara kakaknya, Kadek Enang Astini, dihjerat jadi terdakwa selaku Bendahara Panitia Pembangunan Merajan SAri Arya Kresna Kepakisan yang mencairkan dana bansos fiktif. Mereka dijebloskan ke sel tahanan, sejak 5 Juli 2017 lalu. *
Empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Klungkung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu siang pukul 13.00 Wita hingga 14.00 Wita, masing-masing Dewa Putu Mayun Adnyana, Nengah Suta Wastika, Wayan Nyariasa, dan Wayan Pramayasa. Keempatnya merupakan warga Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, sekampung dengan terdakwa Wayan Kicen Adnyana.
Saksi Dewa Mayun Adnyana yang diperiksa paling awal dalam sidang kemarin, mengaku disuruh terdakwa Kicen Adnyana untuk membuat stempel. Dia mengaku tidak tahu jika stempel tersebut akan digunakan untuk mengajukan proposal fiktif pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di rumah terdakwa di Banjar Anjingan, Desa Getakan.
Bahkan, Mayun Adnyana juga menyebutkan saat itu tidak ada pembangunan merajan wilayahnya, karena di Desa Getakan tak ada trah Dadia Sri Arya Kresna Kepakisan. “Saya tidak tahu kalau stempel itu dipakai mengajukan proposal,” jelas saksi Mayun Adnyana dalam sidang yang dipimpin majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila tersebut.
Lain lagi keterangan saksi Nengah Suta Wastika dan Wayan Nyariasa. Mereka mengaku namanya dicatut sebagai panitia pembangunan dalam proposal fiktif tersebut. Suta Wastika mengaku baru tahu namanya masuk dalam proposal pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polres Klungkung. “Saya tidak tahu nama saya ada di dalam proposal,” tutur Suta Wastika yang mengaku bukan masuk trah Sri Arya Kresna Kepakisan.
Sedangkan saksi Wayan Nyariasa mengatakan dirinya juga tidak tahu jika ada proposal untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Desa Getakan. Nah, setelah diperiksa penyidik kepolisian, barulah dia mengetahui ada bantuan yang turun dari pemerintah. “Dana tersebut tidak digunakan (untuk membangun merajan, Red),” jelas Nyariasa dalam sidang kemarin.
Wayan Kicen Adnyana sendiri terseret sebagai tgerdakwa kasus dugaan korupsi dana bansos fiktif Rp 200 juta untuk pembangunan Merajan Srti Arya Kepakisan di rumahnya bersama dua dua anak kandungnya, Ketut Krisnia Adiputra dan Kadek Endang Astiti. Dalam kasus ini, Kicen Adnyana dijerat jadi terdakwa karena perannya sebagai fasilitator selaku anggota DPRD Klungkung.
Sedangkan anak bungsunya, Ketut Krisnia Adiputra, jadi terdakwa sebagai inisiator bansos fiktif dalam kapasitasnya selaku Ketua Panitia Pembangunan Merajan SAri Arya Kresna Kepakisan. Sementara kakaknya, Kadek Enang Astini, dihjerat jadi terdakwa selaku Bendahara Panitia Pembangunan Merajan SAri Arya Kresna Kepakisan yang mencairkan dana bansos fiktif. Mereka dijebloskan ke sel tahanan, sejak 5 Juli 2017 lalu. *
Komentar