Pasca Penangkapan 103 WNA di Vila Mewah
Bertahap, Baru 16 WNA Taiwan Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Sebanyak 16 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan sudah dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dalam 3 hari terakhir.
Belasan WNA tersebut merupakan bagian dari 103 orang penyalahguna izin tinggal dan pelaku kejahatan siber yang diamankan pada Operasi Bali Becik di Vila Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Rabu (26/6) lalu. 103 WNA asal Taiwan itu dilakukan pendeportasian secara bertahap. Deportasi menyeluruh diperkirakan dilakukan hingga seluruh WNA itu menyanggupi untuk membeli tiket kepulangan atau dibantu oleh perwakilan warga tersebut di Indonesia.
Sebelumnya, lima WNA asal Taiwan berinisial CSJ,31, CKM,36, LXD,26, JCJ, 32, CYH,39, telah dideportasi pada, Jumat (28/6) malam. Sedangkan sisanya, TYH, 21, LYH,35, STC,23, THC,32, CCW,18, LXX,27, WCY,31, CCH,20, CHY,21, CHK,34 dan LCW,26, telah dideportasi pada Minggu (30/6) petang melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung. Plh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gustaviano Napitupulu menjelaskan operasi kendali pusat Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi dengan melibatkan seluruh UPT Keimigrasian di Bali tersebut telah berhasil mengamankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki. Hasil pemeriksaan sejak penangkapan di vila menunjukkan bahwa mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka didapati menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan atau scamming melalui internet. “Sesuai ketentuan tersebut bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” jelasnya pada keterangan pers yang diterima, Senin (1/7) sore.
Gustaviano menambahkan bahwa jajarannya akan bekerja secara maraton untuk dapat segera mendeportasi sisa WNA tersebut dan mengusulkan penangkalannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal itu dilakukan sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tambahnya. Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan pendeportasian 16 WNA Taiwan itu merupakan bukti komitmen Kanwil Kemenkumham Bali dalam menegakkan hukum keimigrasian. Pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas. Dia menegaskan bahwa WNA yang berada di Indonesia harus menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. “Kami deportasi mereka secara bertahap. Sebelumnya lima dan lanjut 11 orang lagi yang dideportasi,” kata Pramella Yunidar.
Deportasi menyeluruh diperkirakan dilakukan hingga seluruh warga asing itu menyanggupi untuk membeli tiket kepulangan atau dibantu oleh perwakilan warga tersebut di Indonesia. Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju langsung ke Taipei, Taiwan. Selain diusir meninggalkan wilayah Indonesia, ia memastikan 103 warga asing itu juga diusulkan masuk daftar penangkalan memasuki wilayah Indonesia. 7 ol3
Komentar