Finance Cocokkan Berkas Mobil Bodong
SEMARAPURA, NusaBali - Polres Klungkung mengamankan 30 unit kendaraan bodong. Satu unit di antaranya diserahkan ke Polres Buleleng. Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Teddy Satria Permana, menerangkan mobil itu sebagai barang bukti kasus penggelapan yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Buleleng. Pihak finance juga datang mengecek kendaraan di Mapolres Klungkung. Anggota minta finance menunjukkan surat fidusia, surat tugas pengambilan, dan BPKB kendaraan.
Jika sesuai dengan berkas aslinya, pihak finance maupun pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraannya. “Hingga saat ini sudah dua unit mobil diambil oleh pihak finance,” ungkap AKP Permana, Senin (1/7). AKP Permana minta pihak finance maupun pemilik kendaraan segera mengambil kendaraannya dengan melengkapi dokumen asli kendaraan tersebut. “Data (kendaraan) kami berikan ke banyak finance biar secepatnya diambil,” jelasnya.
Sat Reskrim Polres Klungkung mengamankan 30 unit kendaraan yakni 28 mobil dan 2 sepeda motor bodong yang dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Anggota mengamankan 2 tersangka yakni Agus A berperan mencetak STNK palsu dan I Nengah P yang memesan STNK palsu.
Tersangka N diduga menjadi pemasok mobil bodong ke Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Hingga saat ini posisinya berpindah-pindah dan berada di luar Bali. Anggota masih melakukan pengejaran. Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak pertengahan Mei 2024. Sebanyak 24 mobil dan 1 sepeda motor berhasil diamankan di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, sisanya diamankan di Denpasar. 7 wan
1
Komentar