nusabali

Kaur Desa Pengastulan Direhab BNNK

Positif Konsumsi Shabu-shabu

  • www.nusabali.com-kaur-desa-pengastulan-direhab-bnnk

37 pecandu narkoba yang direhabilitasi BNNK Buleleng tersebar di RSJ Provinsi Bali di Kabupaten Bangli sebanyak 28 orang dan 9 orang di Klinik IPWL RSUD Mangusada Kabupaten Badung.

SINGARAJA, NusaBali 
Kabupaten Buleleng nampaknya masih menjadi zona merah kasus narkoba. Selain tingginya kasus yang diungkap kepolisian, hal itu juga dilihat dari banyaknya jumlah pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng. Sepanjang Januari hingga Juni 2024 ada sebanyak 37 orang pecandu yang direhab. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNK Kabupaten Buleleng, AKBP I Putu Aryana menyampaikan, jumlah 37 orang penyalahguna narkoba yang direhabilitasi tersebut telah melebihi kapasitas BNNK Buleleng. “Target kami kan jumlahnya 20 orang, ternyata yang direhabilitasi dari Januari ini sudah 30 klien lebih,” ujarnya, dikonfirmasi Senin (1/7) di Kota Singaraja.

Terbaru, BNNK Buleleng merehabilitasi oknum Kepala Urusan (Kaur) Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng. Kaur Desa tersebut saat dites urine hasilnya positif metamfetamina atau shabu-shabu. AKBP Aryana mengungkapkan, BNNK menggelar tes urine di desa tersebut menyusul penangkapan Polres Buleleng terhadap sejumlah pelaku penyalahguna narkoba termasuk Perbekel Pengastulan nonaktif.

“Setelah penangkapan dari Polres, ada informasi beberapa warga yang pernah menggunakan narkoba. Kami langsung melakukan tes urine pada masyarakat yang disinyalir menggunakan narkoba. Hasilnya satu orang positif, yakni Kaur Desa. Karena tidak ada barang bukti, kami rehab. Selasa kemarin sudah mulai rehabilitasi,” jelasnya.

Adapun 37 pecandu narkoba yang direhabilitasi BNNK Buleleng tersebar di RSJ Provinsi Bali di Kabupaten Bangli sebanyak 28 orang dan 9 orang di Klinik IPWL RSUD Mangusada Kabupaten Badung. Ia menambahkan, pada pecandu narkoba yang direhab tersebut merupakan pengguna narkoba yang lapor diri ataupun yang ditangkap tanpa barang bukti.

Menurut AKBP Aryana, Pemerintah Kabupaten Buleleng perlu mengakomodir layanan rehabilitasi rawat inap bagi penyalahguna narkotika seperti di Kabupaten Badung. Hal ini lantaran meningkatnya kebutuhan akan layanan rawat jalan dan rawat inap untuk proses rehabilitasi. Sementara sejak tahun 2019 lalu, ada sebanyak 405 pecandu narkoba yang direhabilitasi BNNK Buleleng.

Bahkan, catatan BNNK Buleleng, dari sebanyak 148 desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng hampir sebagian besar terdapat kasus penyalahgunaan narkoba. “Secara kuantitas, pelaku tindak pidana narkotika di Buleleng semakin hari semakin banyak. Masih diperlukan komitmen bersama dengan desa maupun Pemda untuk mencegah narkotika,” tandas dia.7 mzk

Komentar