Residivis Pengedar Shabu Dituntut 16 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Pernah menghuni pengapnya Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung tak membuat Kadek Sugiarta, 29, kapok. Dia kembali terjerat narkoba dan menghuni Lapas Kerobokan.
Parahnya, residivis ini dituntut hukuman 16 tahun penjara karena kepemilikan 1 kilogram shabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Sawiyah menyatakan salah satu pertimbangan memberatkan yaitu terdakwa sudah pernah dihukum atau residivis. "Terdakwa Kadek Sugiarta dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider dua tahun penjara," ungkap Aji Silaban, penasihat hukum terdakwa Senin (2/7). "Terhadap tuntutan JPU, kami akan mengajukan pembelaan tertulis pada persidangan selanjutnya," lanjut Aji Silaban.
Dalam sidang terungkap Sugiarta mendapatkan barang dari seseorang yang dipanggil Narcos. Menurutnya Narcos saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Dia dan Narcos pernah ditahan bareng di Lapas Narkotika Bangli, pada 2019.
Setelah keluar, dia dihubungi Narcos dan diminta kembali mengedarkan shabu. Dengan iming-iming uang, terdakwa akhirnya menerima paket shabu dari Narcos pada 8 dan 11 Januari 2024. Setelah menerima paket tersebut, ia membawa pulang ke kamar kosnya di Jalan Kalimutu, Denpasar Barat.
Barang haram itu selanjutnya dipecah oleh terdakwa. Setelah itu terdakwa menempel di beberapa tempat, baik di Denpasar maupun Badung. Terdakwa mengaku mau menjadi kurir karena diiming-imingi upah Rp 3,4 juta. Uang itu dipakai untuk memenuhi kehidupan sehari-hari terdakwa. 7 rez
1
Komentar