Bupati Bangli dan OPD Teken Pakta Integritas
Penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama peningkatan integritas dan pencegahan korupsi yang merupakan rencana aksi atas tindak lanjut survei penilaian integritas (SPI) oleh KPK RI.
BANGLI, NusaBali
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bangli menandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Peningkatan Integritas di Gedung BMB kantor Bupati Bangli, Senin (1/7). Kegiatan ini diisi Bimbingan Teknis Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi dan Pengolahan Manajemen Risiko Pemerintah Daerah di Kabupaten Bangli.
Penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama peningkatan integritas dan pencegahan korupsi yang merupakan rencana aksi atas tindak lanjut survei penilaian integritas (SPI) oleh KPK RI. Penandatanganan dilaksanakan oleh Bupati Sedana Arta, Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika, Sekretaris Daerah Bangli IB Gede Giri Putra, pejabat Eselon II dan Eselon III serta pimpinan BUMD di Kabupaten Bangli.
"Hal ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah berpegang teguh pada nilai-nilai integritas, serta untuk menghindari perbuatan tercela dan korupsi," ungkap Bupati Sedana Arta.
Bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, ini meminta seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Bangli untuk mentaati pakta integritas dan komitmen bersama penguatan integritas yang telah ditandatangani. Selain itu, selalu mentaati dan melaksanakan sembilan nilai-nilai anti korupsi yakni jujur, mandiri, tanggungjawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras.
Menurut Bupati Sedana Arta, capaian indeks SPI KPK tahun 2023 sebesar 82,89 yang meningkat dari tahun 2022 sebesar 80,2. Tentu capaian tersebut agar dapat dipertahankan bahkan bisa ditingkatkan.
Guna meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bangli, juga dilaksanakan bimtek maturitas SPIP terintegrasi yang wajib diikuti oleh pimpinan perangkat daerah dan unit kerja, sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP, Peraturan Bupati Bangli Nomor 25 tahun 2010 tentang penyelenggaraan SPIP dan Peraturan Bupati Bangli Nomor 35 tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan risiko.
Peserta Bimtek 140 orang terdiri dari Kepala Perangkat Daerah, Asesor PD/ Pejabat Administrator, Admin Pada asesor PD, Admin Pemerintah Daerah, PK dari Inspektorat. Narasumber dalam Bimtek ini berasal dari Kabupaten Bangli dan BPKP Perwakilan Bali.7esa
Komentar