Dukung Imigrasi dan Kepolisian Tindak Kejahatan Siber
Sekda Dewa Indra: Mencegah Bali Jadi Destinasi Kejahatan
DENPASAR, NusaBali - Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra memberikan dukungan penuh terhadap langkah pihak Imigrasi dan Kepolisian menindak sindikat kejahatan siber (cyber crime) yang melibatkan 103 warga negara Taiwan di Bali. Kata Dewa Indra, tindakan tegas ini mencegah tercorengnya citra Pulau Bali sebagai daerah destinasi pariwisata yang sudah mendunia.
Ditemui usai rapat paripurna ke-13 DPRD Bali, Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Jalan Dr. Kusuma Atmaja, Niti Mandala, Denpasar, Senin (1/7) pagi, Dewa Indra mengungkap masalah sindikat kejahatan siber yang melibatkan 103 warga negara Taiwan di Bali sudah tugas dan wewenang aparat imigrasi dan kepolisian.
“Kami pasti mendukung langkah yang dilakukan pihak kepolisian dan imigrasi, karena memang institusi itu yang memiliki wewenang. Kita percaya, pasti langkah-langkahnya sesuai hukum dan kita harus mendukung aparat kepolisian, imigrasi dan jaringan intelijen mengungkap keberadaan sindikat-sindikat kejahatan yang ada di Bali,” ujar birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, ini.
Dewa Indra menegaskan, Pemprov Bali terus akan mendukung langkah-langkah Imigrasi dan Kepolisian mengungkap kejahatan di Bali. Dia juga berharap masalah ini terus diusut sampai tuntas agar Bali bebas dari persoalan-persoalan kejahatan. “Kita dukung penuh upaya yang dilakukan pihak berwenang untuk terus mengendus keberadaan hal-hal yang begitu, mudah-mudahan semua bisa cepat terungkap, semua bisa didapatkan dan semua bisa dibersihkan, sehingga Bali clear dari persoalan-persoalan kejahatan,” kata Dewa Indra.
Dewa Indra juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali fokus pada aspek pengawasan wisatawan, bekerja sama dengan asosiasi pariwisata. Kerjasama ini bertujuan agar asosiasi menginformasikan kepada pemerintah daerah dan aparat keamanan tentang potensi pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 103 WNA asal Taiwan yang diduga terlibat dalam kejahatan siber diamankan petugas dan kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Mereka akan segera dideportasi ke negara asal mereka. Penahanan ini merupakan hasil dari Operasi Satuan Petugas (Satgas) Bali Becik yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham bekerja sama dengan Satgas Dempo BAIS TNI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan mereka diduga adalah skimming atau penipuan dengan korban orang asing. Para WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui beberapa bandara dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan kegiatan mereka di Indonesia.cr79
Komentar