nusabali

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Larang Kepala Daerah Mutasi Pejabat

  • www.nusabali.com-jelang-pilkada-2024-bawaslu-larang-kepala-daerah-mutasi-pejabat

DENPASAR, NusaBali.com - Kepala daerah baik Gubernur, Bupati, dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional 2024.

Mutasi pejabat baik berupa promosi jabatan sebagai reward maupun demosi sebagai punishment rentan menjadi alat politik. Penggantian posisi pejabat ini berpotensi mempengarui netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang hajatan politik.

Untuk itu, Bawaslu Kota Denpasar menegaskan, telah melayangkan imbauan agar segala bentuk mutasi jabatan ditangguhkan. Sebab, bulan Agustus 2024 ini, pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah dibuka dan penetapan paslonnya menyusul pada September nanti.

"Kami sudah ajukan imbauan itu karena sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk poin mutasi," ungkap Anggota Bawaslu Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani ketika ditemui awak media, baru-baru ini.

Sesuai Pasal 71, ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah maupun penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya.

Pasal ini berlaku untuk kepala daerah petahana yang akan berlaga di Pilkada 2024 maupun yang tidak mungkin maju lagi. Hal ini sejalan dengan amanat UU yang sama bahwa kepala daerah dilarang menggunakan wewenang, kekuasaan, dan program untuk menguntungkan salah satu paslon.

Masih pada Pasal 71, ayat (5), jika kepala daerah terbukti melanggar larangan mutasi pejabat ini, khususnya petahana yang kembali berlaga, yang bersangkutan disanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU di level masing-masing.

Manik Oktariani yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Denpasar menuturkan, pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah potensi pelanggaran netralitas ASN di Pilkada ini lebih tinggi daripada Pemilu 2024 lalu.

Namun, ia menegaskan bahwa dalam langkah-langkah pencegahan dini dan sosialisasi, ASN bakal dilibatkan sebagai subjek. Di mana, mereka tidak hanya diceramahi aturan netralitas namun dijadikan bagian dari pelaksana program netralitas itu sendiri.

"Potensi pelanggaran, termasuk pemetaan kerawanan saat Pilkada ini sedang kami proses. Dalam hal imbauan dan cegah dini, terus kami galakkan di setiap tahapan," tandas Manik Oktariani. *rat

Komentar