nusabali

27 Desa di Denpasar Terima BHPR Hingga Ratusan Miliar

  • www.nusabali.com-27-desa-di-denpasar-terima-bhpr-hingga-ratusan-miliar

DENPASAR, NusaBali - Desa dinas di Kota Denpasar kecipratan bagian hasil pendapatan (BHP) dan bagian hasil retribusi (BHR) miliaran rupiah dari pembagian hasil pajak tahun 2023 yang dicairkan di 2024.

Mereka mendapat pembagian sesuai dengan potensi masing-masing wilayah.  

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Denpasar I Wayan Budha, Selasa (2/7). Menurutnya, hasil akumulasi pajak 2023 lalu yang masuk ke Pemkot Denpasar 10 persennya diberikan ke-27 desa, 90 persennya masuk ke Pemkot Denpasar. 

Dari total 10 persen tersebut dibagi lagi. Sebesar 60 persen pajak dibagi rata ke-27 desa, sementara 40 persennya dibagi sesuai dengan potensi masing-masing desa. “Itu pembagiannya, kalau untuk 60 persen itu bagi rata kalau 40 persennya dibagi menurut potensi desa. Kalau desanya potensinya besar bisa dapat lebih besar," ujar Budha. 

Saat ini untuk BHP desa dengan alokasi terkecil Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur sebesar Rp 2.049.086.876. Sementara desa dengan alokasi terbesar yakni Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan dengan pembagian sebesar Rp 6.047.668.038.

Sementara desa yang mendapatkan BHR terkecil ada Desa Sanur Kaja, Denpasar Selatan menerima sebesar Rp 36.625.563, sedangkan Pemecutan Kaja, Denpasar Utara memperoleh BHR terbesar mencapai Rp 121.630.465. "Yang terbesar itu karena potensi hasil pajak mereka banyak. Kemungkinan potensi pajak mereka lebih banyak," imbuh Budha.
 
Sementara untuk total APBDes terkecil berada di Desa Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat yang memiliki total APBDes sebesar Rp 5.618.393.598. Sebaliknya, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat mendapatkan total APBDes terbesar dengan jumlah Rp 12.023.139.796.

Khusus alokasi dana desa (ADD) terkecil di Desa Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat sebesar Rp 2.008.913.368, sementara Desa Pemecutan Kaja mendapatkan ADD terbesar sebesar Rp 4.979.689.782. Sedangkan dana desa (DD) diatur oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dengan fokus pada penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem. 

Kata Budha, BHP dan BHR bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Termasuk pemberdayaan masyarakat dan kegiatan pemerintahan. Berbagai kegiatan seperti lomba, pembinaan, dan pembangunan kantor desa juga bias didanai dari anggaran ini, memberikan peluang bagi desa untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan alokasi anggaran yang tepat dan terarah, diharapkan pembangunan desa di Denpasar dapat berjalan lebih efektif dan efisien, membawa manfaat langsung kepada masyarakat desa. “Penggunaan BHP dan BHR tidak terbelenggu aturan dari pusat. Kalau APBDes kan sudah diatur alokasinya, kalau BHP dan BHR sesuai kebutuhan desa masing-masing,” ucapnya. 7 mis

Komentar