nusabali

Sales Jamu Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 82 Juta

  • www.nusabali.com-sales-jamu-diduga-gelapkan-uang-perusahaan-rp-82-juta

DENPASAR, NusaBali - Seorang salesman sebuah perusahaan Putu Iin Sumarsini, 36, dihadapkan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (2/7) siang.

Sidang dijalani atas perbuatannya yang diduga menggelapkan uang perusahaan hingga mengakibatkan kerugian Rp 82 juta.

Surat dakwaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catur Rianita D. Terdakwa Putu Iin Sumarsini, yang bekerja sebagai sales taking order (TO) sejak 1 Juli 2023, diduga telah menggelapkan uang hasil tagihan piutang dari customer. Tindakan tersebut terjadi pada 29 September, 12 Oktober, 17 Oktober, 19 Oktober, 21 Oktober, 3 November, 6 November, 16 November, dan 17 November 2023. Perusahaan ini bergerak di bidang distribusi produk jamu yang berlokasi di Bypass Ngurah Rai 106/573, Banjar Pesanggaran, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penagihan piutang kepada kasir perusahaan. Sebaliknya, terdakwa membuat tanda terima perpanjangan jatuh tempo palsu agar terkesan konsumen meminta perpanjangan waktu pembayaran, padahal konsumen telah melunasi tagihan mereka.

“Uang hasil penagihan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa izin dari perusahaan,” ungkap JPU. Usai jalani sidang tampak terlihat terdakwa menangis dan menyesal serta meminta maaf kepada orang yang menjadi saksi dalam persidangan itu.

Dalam kronologi kasus, disebutkan bahwa terdakwa memulai pekerjaannya dengan mencari konsumen dan menawarkan produk perusahaan. Setelah konsumen melakukan pemesanan, admin penjualan mengirim pesanan barang kepada konsumen. Saat waktu penagihan tiba, admin staf piutang menyerahkan faktur putih kepada terdakwa untuk menagih piutang kepada konsumen.

Namun, setelah menerima uang dari konsumen, terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada kasir perusahaan. Sebaliknya, terdakwa memalsukan tanda tangan konsumen dan membuat tanda terima palsu untuk mengelabui perusahaan.

Oleh JPU, terdakwa Putu Iin Sumarsini didakwa melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan biasa. Dan terdakwa terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atas perbuatannya. 7 cr79

Komentar