nusabali

Kejaksaan Negeri Tabanan Berencana Bangun Rumah Rehabilitasi Narkotika

  • www.nusabali.com-kejaksaan-negeri-tabanan-berencana-bangun-rumah-rehabilitasi-narkotika

TABANAN, NusaBali - Kasus narkotika di Kabupaten Tabanan makin tinggi. Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan berencana membangun rumah rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Rencana tersebut tengah dibicarakan bersama dengan Pemkab Tabanan.

Kejari Tabanan Zainur Arifin Syah mengatakan rencana membuat rumah rehabilitasi adalah intruksi langsung dari Kejagung. Untuk merealisasikan rencana tersebut, pihaknya masih melakukan penjajakan dengan Pemkab Tabanan. 

"Harapanya segera bisa terwujud, saat ini kita masih koordinasi dulu," ujarnya di sela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti, Selasa (2/7). 

Disebutkan rumah rehab dibangun tujuannya untuk memberikan rehabilitasi terhadap warga yang kecanduan narkotika. Apalagi saat ini kasus narkotika makin tinggu dilihat dari data pemusnahan tiap tahun meningkat. “Ketika rumah rehab ini terwujud tak menutup kemungkinan bisa dimanfaatkan kabupaten/kota di Bali sebagai rujukan,” kata Arifin. 

Sementara itu, Wakil Bupati yang juga Ketua Badan Narkotika Kabupaten Tabanan I Made Edi Wirawan menyebutkan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejari untuk membicarakan soal pembuatan rumah rehab tersebut.

Dia sangat mengapresiasi rencana tersebut. Sebab, itu merupakan rencana yang positif. “Mengenai rumah rehab, kami akan berkoordinasi secepatnya karena itu merupakan hal yang positif, luar biasa,” tegasnya.

Mengenai pemusnahan barang bukti, total ada 67,4 gram shabu-shabu, 7 gram lebih ganja sintetis, dan 5.131 gram obat-obatan keras yang dihancurkan dengan cara dijus dan dibakar.

Selain itu, ada juga barang bukti lainnya berupa handphone yang turut dimusnahkan dengan cara dihancurkan. Handphone-handphone tersebut merupakan barang bukti tindak pidana narkotika.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda Kejari Tabanan untuk memberikan kepastian hukum terhadap barang-barang bukti kejahatan yang perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan yang telah berkuatan hukum tetap atau inkrah. 7 des

Komentar