nusabali

Pramusti Bali Segarkan Kepengurusan, Kejar Pembentukan LMK

Peringatan HUT ke-20

  • www.nusabali.com-pramusti-bali-segarkan-kepengurusan-kejar-pembentukan-lmk

DENPASAR, NusaBali - Persatuan Artis, Musisi, Pencipta Lagu dan Insan Seni (Pramusti) Bali melaksanakan rapat pleno pada Minggu (30/6) bertempat di Ming Coffee Eatery and Music, Jl Kebo Iwa Utara 52 Denpasar.

Dalam rapat yang bertepatan dengan peringatan HUT ke-20 Pramusti Bali ini, sejumlah agenda dibahas termasuk rencana pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan membentuk kepengurusan baru.

Ketua Pramusti Bali, I Gusti Ngurah Murthana atau akrab disapa Rahman mengatakan, beberapa pengurus baru telah ditetapkan karena adanya pengurus lama yang mengundurkan diri karena kesibukan dan alasan kesehatan. 

Rahman tetap memimpin komunitas seniman musik Bali yang dibentuk pada 2004 silam. Sementara itu Sekretaris I dipegang Bagus Saka, Sekretaris II Gede Bagus, Bendahara I Gek Diah, dan Bendahara II Anggi.  

Dalam pertemuan tersebut juga disepakati program arisan akan berlanjut kembali dengan koordinasi Gek Diah dan Anggi selaku bendahara. 

Sejumlah agenda lain yang terungkap dalam kesempatan itu adalah rencana para penyanyi dan musisi Pramusti yang akan ikut mengisi acara Festival Seni Bali Jani yang rencananya akan berlangsung Agustus 2024 ini. 

Foto: Serah terima pengurus baru bendahara dan sekretaris.

“Rencananya Pramusti akan mengisi acara penutupan Bali Jani di Art Centre bulan Agustus 2024,” kata Rahman yang memimpim Pramusti sejak 2010. 

Manajer [XXX] ini mengatakan, salah satu tantangan yang mesti dituntaskan Pramusti di waktu mendatang adalah merealisasikan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta dan Hak Terkait di Bali. “Program ke depan berupa pembentukan LMK,” kata Rahman. 

Gagasan ini sudah mulai dirintis sejak tahun lalu. Termasuk mengajak para seniman Pramusti Bali mendengarkan pemaparan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali mengenai prosedur pembentukan LMK.

“Aspirasinya kami ingin membuat LMK sendiri, tidak bergabung dengan LMK di pusat,” ungkap Rahman. 

Untuk diketahui LMK merupakan lembaga yang diberi wewenang undang-undang menghimpun royalti dari para pengguna musik kemudian mendistribusikan royalti tersebut kepada para anggotanya yaitu para pencipta musik/lagu atau penerima hak terkait. Adanya LMK di Bali diharapkan bisa mengoptimalkan penghimpunan royalti bagi para seniman musik di Pulau Dewata.

Rahman mengatakan selama ini banyak karya seniman musik Bali yang diperdengarkan di hotel, restoran, atau tempat hiburan dengan tujuan komersil. Namun pencipta karya-karya musik tersebut ataupun para penerima hak terkait tidak mendapatkan hak royalti sama sekali. Padahal menurut Rahman, musik-musik tersebut dilindungi hak ciptanya oleh  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 7 a

Komentar