Pj Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel
SEMARAPURA, NusaBali - Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (perbekel), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Tim Penggerak PKK Desa di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Kecamatan Klungkung, Rabu (3/7) pagi.
Sebanyak 47 perbekel dan 439 anggota BPD dari 53 desa di Kabupaten Klungkung mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengubah masa jabatan perbekel dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Jendrika mengatakan, perubahan masa jabatan ini wajib ditindaklanjuti. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan peluang lebih besar bagi desa untuk lebih berinovasi memanfaatkan potensi masing-masing. “Sehingga jargon membangun Indonesia dari pinggiran atau desa dapat terwujud,” ujar Jendrika. Pj Bupati Klungkung juga meminta seluruh perbekel dan BPD melakukan perubahan RPJM Desa, menyesuaikan masa jabatan dengan mengakomodir kebutuhan masyarakat serta menyesuaikan visi dan misi perbekel.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Pengendalian Penduduk Klungkung, I Wayan Suteja, mengatakan desa di Kabupaten Klungkung sebanyak 53 desa. Perbekel yang mendapat perpanjangan masa jabatan hanya 47 orang. Sebab 6 perbekel masa tugasnya sudah berakhir. Saat ini diisi oleh 4 penjabat (Pj) perbekel, 1 pelaksana tugas (Plt), dan 1 pelaksana harian (Plh). 7 wan
Komentar