Sanksi Tegas Bagi ASN Terlibat Judi Online
Kaur Keuangan Desa Tusan Non Aktif, I Gede KS tersangka dugaan korupsi diduga suka judi slot.
SEMARAPURA, NusaBali
Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika akan memberikan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Klungkung yang terlibat judi online. Jendrika berupaya mencari data ASN di Klungkung yang terlibat judi online. “Terbukti aktif bermain judi online, kami berikan sanksi tegas,” ancam Jendrika, Rabu (3/7).
Pemkab Klungkung sudah membuat surat edaran kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar mengimbau ASN di lingkup kerja masing-masing tidak terlibat judi online. Kecanduan judi online sangat buruk dampaknya. “Bukan hanya untuk pribadi ASN, juga dapat memicu penyalahgunaan dana yang berujung pada korupsi,” ujar Jendrika.
Seperti diketahui, Kaur Keuangan Desa Tusan non aktif, I Gede KS menjadi tersangka dugaan korupsi uang APBDes Desa Tusan tahun 2021 dengan kerugian negara lebih dari Rp 400 juta. Dari hasil pemeriksaan, Gede KS diketahui menarik uang pada rekening kas desa dengan surat kuasa dari perbekel. Jumlah uang yang ditarik melebihi perencanaan. Gede KS juga tidak melakukan penyetoran pajak dan menyetorkan pajak yang tidak sesuai. Uang itu diduga digunakan untuk judi online (slot). 7 wan
1
Komentar