Modal Judi, Residivis Pencabulan Embat Motor Teman
MANGUPURA, NusaBali - Seorang pria berinisial KB alias Mandrak, 49, tega menggelapkan sepeda motor temannya berinisial IKW, 39.
Sepeda motor jenis Honda Beat DK 2767 TL digelapkan pelaku dengan modus pinjam untuk pulang sembahyang ke kampung halamannya di Desa Tegallinggah, Sukasada, Buleleng.
Motor itu malah dijual murah oleh pelaku seharga Rp 2.350.000 kepada seseorang di Anturan Buleleng. Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk judi dan beli kebutuhan sehari-hari.
Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma dikonfirmasi, pada Rabu (3/7) mengatakan pelaku yang kini telah ditangkap aparat Polsek Mengwi dan ditetapkan jadi tersangka itu awalnya pinjam motor korban pada 28 Febuari 2024. Motor tersebut diambil pelaku di rumah korban di Banjat Karangenjung Bhakti, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Badung.
"Pada saat pelaku datang ke rumah korban untuk ambil motor hanya ketemu ibu korban. Pada saat itu pelaku bilang kepada ibu korban mau pinjam motor untuk pulang sembahyang ke Buleleng. Sore harinya baru pelaku telepon korban kasi tahu dia pinjam motornya. Saat itu pelaku ngaku besoknya motor itu dikembalikan," ungkap Ipda Putu Sukarma.
Keesokan harinya motor tersebut tidak dikembalikan pelaku. Hingga beberapa hari kemudian korban menghubungi pelaku dan minta segera kembalikan motornya. Pelaku bilang dia tidak punya uang untuk isi bensin. Korban pun transfer uang Rp 200.000. Hingga sore hari pelaku tak kunjung datang.
Dua bulan kemudian, tepatnya 4 April korban dan kakaknya mencari pelaku ke rumahnya di Buleleng. Tiba di kampung pelaku klian dinas setempat mengatakan atas nama itu tidak tinggal di sana. "Atas kejadian itu korban menderita kerugian Rp 9 juta. Tak terima dengan kejadian itu korban lapor ke Polsek Mengwi.
Menerima laporan dengan nomor LP/B/25/ VI/2024/SPKT/Polsek Mengwi/Polres Badung/Bali tanggal 29 Juni 2024 aparat Polsek Mengwi melakukan penyidikan. Berdasarkan keterangan korban dan petunjuk lainnya pelaku berhasil ditangkap di Desa Meliling, Kerambitan, Tabanan, pada Sabtu (29/6).
Pada saat disergap petugas pelaku yang dahulu tahun 2015 dibui karena kasus persetubuhan terhadap anak di Negara itu mengakui perbuatannya sesuai laporan korban. Pelaku yang kini telah ditetapkan jadi tersangka itu mengakuotor korban telah dijual murah. Kemudian petugas melakukan penelurusan hingga akhirnya motor tersebut berhasil diamankan.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mengwi. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," pungkasnya. 7 pol
Komentar