Polres Klungkung Menang Praperadilan
Perbekel Desa Tusan menduga ada kekeliruan penyidik terhadap prosedur penetapan tersangka.
SEMARAPURA, NusaBali
Polres Klungkung menang dalam praperadilan atas gugatan yang diajukan Perbekel Desa Tusan I Dewa GPB di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Klungkung, Selasa (2/6).
Dewa GPB melayangkan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan terlibat tindak pidana korupsi dana APBDes Desa Tusan Tahun Anggaran 2020 dan 2021 oleh Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung. Dugaan korupsi APBDes Desa Tusan mengakibatkan kerugian Rp 402.071.011,28.
Perbekel Desa Tusan Dewa GPB melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya di PN Semarapura, Kamis (30/5). Kapolres Klungkung AKBP Umar melalui Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan, Polres Klungkung memenangkan praperadilan setelah majelis hakim membacakan putusan Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN Srp tanggal 2 Juli 2024.
“Gugatan itu sepenuhnya ditolak sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan oleh hakim. Praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Klungkung," ujar AKP Made Teddy dalam keterangan persnya, Kamis (4/7).
Menurut AKP Teddy, penggugat yang merupakan Perbekel Desa Tusan menduga ada kekeliruan penyidik terhadap prosedur penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes Desa Tusan Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Dalam sidang praperadilan, Polres Klungkung diwakili oleh tiga kuasa hukum dari Bidkum Polda Bali. Mereka bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon sebagaimana tata cara yang diatur dalam KUHAP.
Dengan tahapan persidangan berupa memberikan jawaban, bahwa penetapan pemohon selaku tersangka sudah berdasarkan 3 alat bukti. Yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan juga surat. Sehingga telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XI/2014 Jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan Peninjauan Kembali Putusan Pra Peradilan. Dengan demikian Termohon dapat membuktikan dalil-dalil sangkaannya mutatis mutandis penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah adanya.
Pada tahapan akhir, mereka memberikan kesimpulan kepada majelis hakim. Sehingga meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Klungkung. "Putusan inkracht ini menunjukkan bahwa penyidik Satuan Reskrim Polres Klungkung berhasil membuktikan profesionalisme dalam bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga menampik tudingan tersangka bersama kuasa hukumnya yang mempermasalahkan profesionalisme penyidik terhadap proses penetapan tersangka," ucap AKP Teddy.
Pasca putusan praperadilan yang dimenangkan oleh Polres Klungkung, menyatakan proses hukum terhadap perbekel Desa Tusan yang dilaksanakan penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung akan terus dilanjutkan hingga proses persidangan.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Klungkung menggelar penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBDes Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung sebesar Rp 402 juta kepada Kejari Klungkung, Rabu (12/6) siang. Tersangka yang dilimpahkan yakni Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Tusan (non aktif) I Gede KS. Tersangka dijebloskan ke sel tahanan Rutan Kelas II B Klungkung. Proses hukumnya saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. 7 wan
Komentar