PHRI Tolak Kenaikan Pungutan Wisman
Cok Ace minta pertanggungjawabkan pungutan yang sudah masuk kepada pariwisata
DENPASAR, NusaBali
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali melalui ketuanya Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace, menegaskan penolakan terhadap wacana usulan kenaikkan pungutan wisatawan asing.
Asosiasi wadah para pengusaha pariwisata, hotel dan restoran tersebut berpandangan efektikan dulu apa yang sudah berjalan. Hal itu sebagai ‘laporan’ karena sebelumnya, dinyatakan tujuan penggunaan pungutan tersebut sudah dijanjikan untuk perlindungan budaya dan alam Bali.
“Bagaimana kita bisa naikkan, kalau pertanggungjawabannya belum kita tunjukkan kepada parawisata…?,” ujarnya di Ubud, Gianyar, Rabu(3/7).
Dikatakan Cok Ace, persoalan pungutan wisatawan asing yang sedang berjalan harus dilihat dari dua sisi. Pertama, apakah wisatawan yang tidak mau membayar atau sistem yang belum sempurna.
”Ini yang kita perbaiki dulu. Apakah tahun ini (2024) kita coba dulu, nanti kita evaluasi. Setelah itu baru berpikir kenaikkan,” gebernya.
Karena itu Cok Ace menolak usulan kenaikkan pungutan kepada wisatawan asing tersebut. “Ya, saya tidak setuju. Jangankan dinaikkan, yang sekarang saja belum berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemprov Bali memberlakukan pungutan terhadap wisatawan asing yang berwisata ke Bali.
Pungutan kepada wisatawan asing (PWA) diatur Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 dan Pergub Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing.
Berdasarkan aturan tersebut, wisatawan asing yang datang berwisata ke Bali, dikenakan pungutan 10 dollar (AS) atau setara dengan Rp150 ribu. K17.
Komentar