Elit Parpol di Badung Pastikan Setor LHKPN Caleg Terpilih
Wayan Suyasa
Putu Parwata
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Pemilu 2024
KPU Badung
MANGUPURA, NusaBali - Banyaknya Caleg Terpilih hasil Pemilu 2024 belum setorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diungkap KPU Kabupaten Badung beberapa waktu lalu, ditindaklanjuti partai politik di Gumi Keris (julukan Kabupaten Badung). Sejumlah elit parpol di Badung memberikan jaminan bahwa LHKPN para caleg terpilih mereka segera disetor ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua DPD II Golkar Badung, I Wayan Suyasa memastikan seluruh kadernya yang lolos ke DPRD Badung tidak ada masalah dengan LHKPN. Hanya saja politisi senior yang juga kandidat Calon Bupati (Cabup) pada Pilkada Badung 2024 ini mengakui, belum semua surat keterangan terkait LHKPN dikeluarkan KPK. Sehingga belum bisa ditembuskan ke KPU Badung.
Kata dia, seluruh kader Beringin (Partai Golkar) yang terpilih sebagai wakil rakyat Badung periode 2024-2029 siap untuk dilantik dan melaksanakan tugasnya. “Sudah, sudah (buat LHKPN,red). Sudah saya instruksikan. Sudah selesai semua. Caleg Golkar terpilih semua sudah melaporkan LHKPN ke KPK. Mungkin untuk surat tembusan ke KPU saja yang masih proses,” ujar Suyasa di Badung, Kamis (4/7).
Sementara di PDIP juga sama, mengklaim urusan LHPKN bakal segera beres. Sekretaris DPC PDIP Badung, Putu Parwata mengatakan, semua Caleg DPRD Badung terpilih sudah melaporkan LHKPN ke KPK. Pihaknya juga sudah menginstruksikan Sekretariat DPRD berkoordinasi dengan KPU Badung. “Sudah semua. Saya sudah minta Sekwan dan KPU saling berkoordinasi dan itu sudah berproses,” ujar Parwata.
Parwata yang saat ini menjabat Ketua DPRD Badung ini memastikan pelantikan anggota DPRD Badung periode 2024-2029 yang dijadwalkan pada 5 Agustus 2024 sudah tidak ada masalah. “Sudah tidak ada masalah. Semua sudah siap dilantik,” tegas Parwata.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Badung/ Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Made Dwi Suarna Artha menyampaikan, hingga 4 Juli 2024, KPU Badung baru menerima bukti pelaporan LHKPN Caleg DPRD Badung terpilih sebanyak 10 orang antara lain PDIP 3 orang, Golkar 3 orang, Gerindra 2 orang dan Demokrat 2 orang.
Diberitakan sebelumnya, KPU Badung menyebut masih banyak Caleg DPRD Badung terpilih belum menyampaikan bukti pelaporan LHKPN ke KPU Badung. Lembaga penyelenggara pemilu ini pun mengingatkan bahwa caleg yang tidak melaporkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan atau pada 15 Juli 2024 tidak bisa dilantik.ind
1
Komentar