UPT Tahura Bakal Koordinasi dengan Pemkab Badung
Unit Pelaksana Teknis Taman Hutan Raya (UPT Tahura) Ngurah Rai bakal berkoordinasi dengan Pemkab Badung, terutama untuk ‘pengawasan’ hutan mangrove di kawasan Patasari, Kecamatan Kuta.
Untuk Pantau Lahan Mangrove Patasari, Kecamatan Kuta
MANGUPURA, NusaBali
Koordinasi itu dilakukan karena di areal lahan hutan mangrove di lingkungan Patasari terdapat jalan inspeksi yang dibangun oleh Pemkab Badung semasa pembangunan muara Tukad Mati.
“Apakah solusinya nanti dilakukan pemagaran atau tidak, nanti kami akan koordinasi dengan Pemkab Badung. Dahulunya jalan inspeksi ini dibangun untuk kelancaran pembangunan muara Tukad Mati. Kini proyeknya sudah selesai. Selain itu kini jalan ini dipakai oleh masyarakat setempat sebagai akses keluar masuk. Demi alasan kemanusiaan, nanti kami akan bicarakan bersama. Apakah nanti ditutup permanen atau dengan cara membuat pintu gerbang atau dengan solusi yang lain,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Taman Hutan Raya (UPT Tahura) Ngurah Rai I Nyoman Serakat saat memantau hutan mangrove di Patasari, Kecamatan Kuta, Badung, Rabu (9/8). Pemantauan itu dilaksanakan menyusul adanya informasi lahan Tahura Ngurah Rai dimanfaatkan oleh oknum untuk membuang dan membakar sampah.
“Hari ini (kemarin) kami mendapat informasi bahwa di sini terjadi pelanggaran, makanya kami langsung turun untuk memastikan kebenarannya. Kami sudah mengantongi identitas pembuang sampah itu. Nanti kami akan panggil mereka. Kami akan tindaklanjuti masalah ini,” tutur Serakat saat ditemui di kawasan hutan mangrove Patasari, Rabu kemarin.
Diakuinya, untuk pengawasan di kawasan hutan mangrove pihaknya mengalami kesulitan karena tidak setiap saat ada petugas jaga. Sementara pelanggar bisa datang kapan saja untuk membuang sampah secara sembunyi. Mengingat keterbatasan itu dirinya sangat mengharapkan partisipasi masyarakat setempat untuk melaporkan setiap kejadian, dan memberikan teguran kepada pelanggar. Selain itu dirinya juga mengharapkan agar masyarakat tertib kebersihan.
“Saya berharap masyarakat di sini (Patasari) menegur setiap orang yang melanggar, karena dampak dari pembuangan sampah ini adalah masyarakat di sini. Tak perlu takut dan ragu untuk menegur pelanggar. Jumlah Polhut (Polisi Hutan) yang mengawasi wilayah hutan ini hanya delapan orang,” tuturnya.
Menurut Serakat, jumlah polisi hutan sebanyak delapan orang, enam orang aktif, dua orang sakit. Mereka harus mengawasi hutan Tahura seluas 1.321,34 hektare, membentang dari Pulau Pudut, Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, hingga Mertasari, Sanur Kauh, Kota Denpasar.
Mengenai sanksi bagi pelanggar, dirinya menyerahkan kepada penegak hukum. Menurutnya dalam prosesnya pasti akan mengacu pada Undang-undang Kehutanan. Bila dilihat dari UU Kehutanan ancaman kurungan bagi pelanggar minimum satu tahun penjara.
“Untuk sementara bagi pelanggar kami melakukan pembinaan. Jika selanjutnya terus melanggar maka akan diproses secara hukum. Untuk mengakhiri masalah pembuangan sampah di hutan mangrove Patasari tak bisa dilakukan dengan cara pemagaran karena anggaran terbatas, sementara lahan terlalu luas,” lanjutnya. *Cr64
1
Komentar