Polisi Tunggu Hasil Tes Psikologi Korban
Kasus Kakak Perkosa Adik Kandung
SINGARAJA, NusaBali - Polisi saat ini masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pria berinisial GA, 24, terhadap adik kandungnya sendiri.
Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng menunggu hasil tes psikologi korban, untuk merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, saat ini penyidik tengah menunggu hasil tes psikologi korban yang ketiga. Hasil tersebut akan digunakan penyidik untuk melakukan pemberkasan.
Setelah berkas perkara kasus pemerkosaan itu rampung. Unit PPA Polres Buleleng, akan melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
“Kasusnya masih penyidikan. Penyidik tinggal melakukan pemberkasan menunggu hasil tes psikologi korban. Yang mestinya tiga kali, baru dilakukan dua kali. Setelah pemberkasan baru tahap pertama,” ujarnya, Jumat (5/7) di Mapolres Buleleng.
AKP Diatmika menyebut, untuk pemeriksaan terhadap tersangka GA telah selesai dilakukan. Kepada polisi tersangka disebut mengakui perbuatannya telah menyetubuhi adik kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Kini GA pun masih mendekam di Rutan Mapolres Buleleng.
“Pemeriksaan terhadap tersangka sudah rampung. Tersangka mengakui (memperkosa) dari keterangannya. Tersangka masih ditahan di Rutan Mapolres Buleleng,” kata dia.
Sementara untuk kondisi korban, kata AKP Diatmika, korban saat ini masih dalam pengawasan. Dimana akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma. “Saat ini korban masih pengawasan. Yang tahu kondisi korban dari ahli yang mendampingi,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial GA, 24 tahun, kini harus mendekam dibalik dinginnya jeruji. Pria asal Kecamatan Seririt, Buleleng itu, ditangkap lantaran bejat menyetubuhi adik kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut kini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
GA ditangkap dan langsung dijebloskan ke Rutan Mapolres Buleleng, pada Minggu, 16 Juni 2024. Dimana GA, sebelumnya dilaporkan oleh orangtuanya ke Polres Buleleng, pada Sabtu, 15 Juni 2024. Laporan itu dibuat, setelah korban menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan kakaknya kepada orangtuanya.
Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng, pada 13 Mei 2024 lalu sekitar pukul 14.00 Wita. Peristiwa itu, bermula saat GA mengajak keluar adiknya yang masih duduk di bangku SMP tersebut. Saat itu, korban diiming-imingi dibelikan baju baru. Keduanya lalu berangkat dengan berboncengan sepeda motor.
Namun, bukannya diajak ke toko baju, GA justru membawa adiknya ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Seririt. Di lokasi itu, GA diduga memperkosa adiknya. Korban saat itu sempat melawan, namun tak berdaya. GA disebut sempat mengancam membunuh korban, jika tak melayani nafsu bejatnya.7 mzk
1
Komentar