2 Calon Anggota DPRD Belum Setor LHKPN
LHKPN ini harus disetorkan sebelum pelantikan dewan atau 21 hari sebelum pelantikan, atau target 15 Juli harus tuntas.
TABANAN, NusaBali - Menjelang pelantikan anggota DPRD Tabanan periode 2024-2029 Agustus 2024, sejumlah calon anggota legislatif di Tabanan telah menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Namun dari 40 calon anggota dewan, dua orang belum menyetorkan LHPKN.
Dua calon anggota dewan ini dari partai PDIP dengan status newcomer (pendatang baru). Ketua KPU Tabanan Wayan Suwitra mengatakan dari 40 calon anggota dewan hampir seluruhnya telah menyetorkan LHKPN. Hanya saja ada dua yang masih belum menyetorkan karena masih ada perbaikan dengan LO yang bersangkutan. "Ya ada dua yang belum per data kemarin (Kamis (4/7)," ujarnya, Jumat (5/7).
Menurutnya, LHKPN ini harus disetorkan sebelum pelantikan dewan atau 21 hari sebelum pelantikan, atau target 15 Juli harus tuntas. "Karena ini wajib harus disetorkan, sehingga kami tunggu. Kalau tidak menyetorkan nanti tidak bisa dilantik," terangnya.
Sementara itu, petugas dari DPC PDIP Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengakui adanya dua calon calon anggota legislatif dari PDIP belum setorkan LHKPN. Kendalanya bukan karena ada berkas yang kurang melainkan ketika berkas diunggah tidak balance. "Artinya secara progres proses LHKPN sudah selesai," tegasnya.
Dia pun menargetkan perbaikan ini bakal segera dituntaskan. Karena memang dalam prosesnya tinggal unggah saja. "Mudah-mudahan malam ini (kemarin) data dua calon kami segera bisa disinkronkan sehingga besok (hari ini) segera bisa tuntas," tandas Omardani yang juga calon anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 ini.7des
Komentar