Kasus Reklamasi Liar Seret Lima Tersangka Baru
Setelah menetapkan anggota DPRD Badung yang juga Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda dalam kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan hutan di Pantai Barat, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, penyidik Polda Bali kembali menetapkan lima tersangka baru.
DENPASAR, NusaBali
Lima tersangka tersebut masing-masing I Made Marna, I Made Mentra, I Ketut Sukada, I Made Suarta dan I Made Widnyana. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti. Kelima tersangka dijerat diduga melakukan pelanggaran UU No 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan UU Kehutanan pasal 82 C, Junto 12 C No 18 Tahun 2013.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja membenarkan penetapan lima tersangka baru tersebut. Ia mengatakan dalam kasus ini, kelima tersangka berperan melakukan pembabatan pohon mangrove dan penimbunan pasir. “Lima orang ini yang mendapat surat tugas atau perintah dari Bendesa Adat Tanjung Benoa (Yonda, red),” ujar Kombes Hengky, Rabu (9/8).
Penetapan para tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, di antaranya adalah ahli BKSDA, ahli peta, ahli pidana, ahli kehutanan provinsi Bali dan ahli kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup. Dari keterangan para saksi tersebut kemudian dilakukan gelar perkara dan ditemukan ada unsur pidana. “Mereka sebelumnya pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam waktu mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga sudah memasang police line di sekitar kawasan reklamasi liar dan hutan mangrove yang diduga dibabat. Pemasangan police line ini sendiri dilakukan, Selasa (8/8) kemarin. Seperti diketahui, kasus ini berawal dari temuan Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali terkait adanya reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa. Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, FPM Bali lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali. *rez
1
Komentar