nusabali

Semua Pelaku Kejahatan Siber Sudah Dideportasi

13 Orang, Pelaku Kejahatan Berat di Taiwan

  • www.nusabali.com-semua-pelaku-kejahatan-siber-sudah-dideportasi

Tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan.

MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar cekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (4/7) lalu. Mereka merupakan bagian dari 103 orang pelaku penyalahgunaan izin tinggal dan pelaku kejahatan siber yang ditangkap di sebuah vila mewah Kecamatan Marga, Tabanan pada Rabu (26/6) lalu. 

Belakangan terungkap, 13 WNA tersebut merupakan pelaku kejahatan berat, sehingga dideportasi ke negara asalnya. Selain itu, 11 orang di antaranya telah dicabut paspornya oleh pemerintah Taiwan. Sisanya yang paspornya tidak dicabut tetap berada di bawah wewenang pemerintah Taiwan, bukan pihak Imigrasi Indonesia.

Tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan. Mereka berinisial CHH, CPH, DYY,  ZJN, YHL, HPL, LPJ, WJC, HSJ, CCH, ZBY, THYS, dan TYN.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, mengatakan seluruh WNA tersebut telah dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis (4/7) pukul 14.40 WIB. “Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas, mereka ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses pro justisia di Taiwan,” ujar Silmy Karim pada keterangan pers yang diterima Sabtu (6/7) siang.
Silmy Karim menambahkan, Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah Taiwan. Polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat dalam kepulangan 13 orang tersebut. Selain deportasi, mereka juga dimasukkan ke dalam daftar cekal, sehingga tidak bisa kembali ke Indonesia.

“Selain deportasi, kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” tegasnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi, lanjut Silmy Karim, berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dari negara lain. “Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan ciber,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, 103 WNA asal Taiwan diamankan dalam Operasi Bali Becik pada Rabu (26/6) lalu. Operasi ini merupakan kendali pusat Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melibatkan seluruh UPT Keimigrasian di Bali. Operasi ini berhasil mengamankan 103 orang yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki. Mereka didetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama dan dideportasi bertahap sejak Jumat (28/6). 7 ol3

Komentar