nusabali

Pembobol Belasan Vila Diringkus Ternyata Eks Napi Perampokan Bank di Banyuwangi

  • www.nusabali.com-pembobol-belasan-vila-diringkus-ternyata-eks-napi-perampokan-bank-di-banyuwangi

Sebagian besar korban adalah wisman, barang-barang curian tersangka pun bermerk (branded), namun barang hasil curiannya itu dijual murah di Jawa Timur

MANGUPURA, NusaBali
Eks narapidana (Napi) kasus perampokan salah satu bank di Banyuwangi, Jawa Timur tahun 1990-an bernama Purwadi,64, diringkus aparat Polsek Kuta Selatan atas dugaan kasus pencurian (bobol vila) pada 19 lokasi di Kuta Selatan, Badung. Kakek yang kini telah berstatus tersangka ini diburu dan ditangkap polisi di tempat tinggalnya di Jalan Raung Nomor 6, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Selasa (25/6) pukul 08.00 WIB.

Pada saat disergap petugas, pelaku yang juga pernah ditangkap aparat Polres Badung atas kasus pencurian dengan pemberatan dan bebas tahun 2022 itu melakukan perlawanan. Tidak mau ambil risiko petugas memberinya hadiah timah panas pada betis kaki kirinya. Mendapat suntikan timah panas itu pelaku yang sudah lanjut usia (Lansia) ini menyerah dan memilih kooperatif mengakui perbuatannya. 

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta Selatan, Senin (8/7) mengatakan penangkapan terhadap tersangka Purwadi setelah Polsek Kuta Selatan menerima dua laporan dari masyarakat, yakni Arden Darmawan Jaya Putra dan Nils Ricard Martin Vonzweigbergk,63. 

Korban Arden Darmawan Jaya Putra melaporkan Villa Rumah Pertama di Jalan Utama Nomor 10, Desa Ungasan, Kecamatan, Kuta Selatan, Badung tempatnya menginap dibobol maling, Jumat (24/5). Dia (korban) kehilangan satu unit HP, koper beserta isinya, dan uang di dalam dompetnya. Laporan serupa juga dilakukan Nils Ricard Martin Vonzweigbergk. Korban ini mengaku vila tempat inapnya di Jalan Perum Puri Gading, Desa Ungasan dibobol maling.

Menerima dua laporan polisi itu aparat Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan. Di dua TKP itu polisi mendapatkan rekaman kamera CCTV pada saat tersangka beraksi. Dua rekaman itu menunjukkan pada orang yang sama. Hal itu terlihat dari motor dan helm yang digunakan tersangka. Di dua lokasi itu tersangka beraksi pada dinihari. 

Setelah dilakukan pengumpulan berbagai data dan informasi terduga pelaku diketahui telah kabur ke daerah Jawa Timur. Aparat Polsek Kuta Selatan pun memutuskan melakukan pengejaran ke Jawa Timur hingga akhirnya tersangka disergap di rumahnya di Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi, Jawa Timur. 

"Pada saat dilakukan upaya penangkapan pelaku berusaha melawan hingga membuat anggota mengambil tindakan tegas dan terukur. Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya sesuai dengan dua laporan polisi di Polsek Kuta Selatan. Bahkan tersangka mengaku beraksi di 17 TKP lainnya," ungkap Kombes Wisnu Prabowo. 

Foto: Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo (tengah) didampingi jajaran Polsek Kuta Selatan saat rilis barang bukti dan tersangka kasus pencurian vila, Senin (8/7). -YUDA

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti hasil curiannya, seperti satu unit sepeda motor Honda Vario DK 5079 UAY yang digunakan saat beraksi, beberapa batang linggis untuk congkel pintu vila yang disasar, jaket, sepatu, sarung tangan, helm, topi yang dipakai pelaku. 

Selain itu satu unit HP Poco F5 warna hitam dan satu unit HP merk Oppo, satu buah koper kabin, satu buah kaos polo merk Jack Spicklaus, satu buah kaos merk Uniqlo, beberapa buah dompet, tas merk LV (louis viton), beberapa buah tas merk Hermes, beberapa pasang sepatu merk Skechers, beberapa kaca mata berbagai merk dan satu buah sabuk merk Gucci.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tersangka ini sudah keluar masuk bui. Tahun 1990-an tersangka ini merampok salah satu bank di Jawa Timur. Dia tusuk Satpam bank itu hingga tewas kala itu," ungkap Kombes Wisnu. Sementara Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira mengatakan tersangka Purwadi melakukan pencurian menyasar vila. Dia datang dari Jawa Timur mencari vila yang bisa dibobol. Dia mendatangi vila pada dini hari hanya bermodalkan linggis. 

Sebagian besar korban dari tersangka ini adalah wisatawan. Barang-barang curian tersangka pun bermerk (branded). Barang hasil curiannya dijual murah di Jawa Timur. "Barang yang kita amankan ini adalah barang sisa. Tersangka beraksi sejak keluar dari bui tahun 2022. Semua korban yang merupakan wisatawan mancanegara sudah pulang ke negaranya," ungkap Kapolsek Kompol Ngurah Yudistira. 

Adapun 19 vila yang dibobol tersangka adalah Villa Vilasa, Jalan Cempaka Gading, Desa Ungasan, Villa Wigo, Jalan Raya Uluwatu Nomor 55x, Kelurahan Jimbaran, Bali View Villa 2, Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Jimbaran, Sea View Villa, Desa Ungasan, Villa Rumah Bukit Ungasan Nomor 9, Jalan Merak II, Desa Ungasan, Villa Shinta, Jalan Blong Bidadari, Villa Anasta, Jalan Goa Gong Nomor 88, Ungasan. 

Berikutnya Villa Butiti, Jalan Tundun Penyu Dipal, Ungasan, Villa Basana, Jalan Blong Bidadari Nomor 9x, Ungasan, Villa Maisha, Jalalan Taman Kebo Iwa Nomor 36, Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Villa Djani 1 dan 2, Jalan Cengiling Gang Balangan, Ungasan, Villa Magna, Jalan Goa Gong Nomor 88, Ungasan.

Selanjutnya Villa Anasta 2, Jalan Goa Gong Nomor 88, Ungasan, Villa Brilian, Jalan Goa Gong Nomkr 88, Ungasan, Villa Kawan, Jalan Blong Bidadari 1, Villa Rumah Pertama, Jalam Utama, Ungasan, Villa Vincent, Jalam Gang Balangan 1 Nomor 100, dan Villa Selah, Jalan Blong Bidadari 1. "Tersangka ini mengaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Tersangka tidak bekerja. Sebagian dari barang bukti telah dijual tersangka. Yang hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk belanja kebutuhan hidup sehari-hari. Pencurian ini karena faktor ekonomi," pungkasnya. 7 pol

Komentar