Oknum ASN Ditangkap Diduga Terlibat Narkoba
Pj Bupati Buleleng
Ketut Lihadnyana
Kapolres Buleleng
AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi
Aparatur Sipil Negara (ASN)
SINGARAJA, NusaBali - Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng berinisial GWAP, 37, diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Buleleng. ASN yang bertugas di Kantor Kecamatan Buleleng itu ditangkap diduga karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Informasi yang dihimpun, polisi menangkap GWAP, pada Jumat (5/7) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita. Ia ditangkap bersama seorang pria lainya di Desa Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Oknum tersebut diduga baru saja menggunakan narkoba bersama temannya di sebuah lokasi. Selanjutnya kedua pria itu berencana pesta narkoba di rumah oknum tersebut.
Saat menangkap keduanya, menurut informasi tersebut, polisi disebut menemukan satu paket narkoba dengan berat sekitar 0,4 gram. Polisi juga menemukan alat hisap shabu atau bong. Keduanya tertangkap basah diduga dalam posisi terpengaruh narkoba. Sebab saat dilakukan tes urin, hasilnya positif. Oknum ASN bersama temannya itu pun dibawa ke Mapolres Buleleng untuk diperiksa.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dikonfirmasi Senin (8/7) siang membenarkan polisi telah menangkap seorang oknum ASN di Pemkab Buleleng. Hanya saja ia belum membeberkan secara rinci terkait penangkapan tersebut. Ia menyebut kasus itu masih dikembangkan dan didalami. “Benar, sedang proses pemeriksaan di kantor Polres. Masih pendalaman pemeriksaan oleh penyidik,” kata dia.
Kasus narkoba yang menjerat ASN di lingkup Pemkab Buleleng ini pun menuai respon dari Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana. Ia mengaku menyesalkan ada ASN di Pemkab Buleleng terlibat peredaran gelap narkoba. Padahal perbuatan tersebut sangat dilarang sebagai ASN. Hal itu juga disebut mencoreng nama baik Pemerintah Daerah.
“Bahwa saat memutuskan menjadi ASN harus ikuti aturan, ikuti larangan yang tidak diperbolehkan. Sehingga benar-benar menjaga status, marwah pemerintah daerah menjaga nama baik pemerintah daerah. Satu begini sangat mencoreng, sehingga kami sangat menyesalkan,” ujar dia, ditemui kemarin di Rumah Jabatan Bupati Buleleng.
Lihadnya mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait penangkapan oknum ASN itu. Oknum tersebut merupakan ASN di Pemkab Buleleng, yang bertugas sebagai pejabat pengawas di Kantor Camat Buleleng.
Lihadnyana menyebut, pihaknya telah menugaskan Camat Buleleng untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kepastian hukum oknum tersebut. Sebelum kepastian itu diterima, pihaknya tidak bisa memastikan saksi apa yang akan diberikan kepada oknum itu.
Selain itu, pihaknya pun menegaskan tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap oknum tersebut. “Pendampingan hukum kami tidak, karena ini narkoba. Bukan dalam konteks menjalankan tugas. Tergantung dia pemakai atau dia ikut mengedarkan. Makanya kami tunggu perkembangan polisi,” ucapnya.
Ditegaskan Lihadnyana, jika terbukti bersalah dalam kasus narkoba tersebut, oknum ASN itu bisa disanksi pemberhentian atau dipecat. “Jika di atas 5 tahun hukuman, pecat langsung. Jangankan model begitu, absen masuk aja secara kumulatif bisa dipecat tanpa sidang,” kata dia.
Ia menyebut, Pemkab Buleleng telah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng, untuk mengantisipasi peredaran narkoba di kalangan ASN. Dari kerjasama itu, BNNK melakukan tes urin secara mendadak kepada para pejabat, ASN, maupun tenaga kontrak di OPD.
“Sebelum itu sudah (kerjasama), dengan cara diam-diam dan dadakan, tes urin mendadak. Dari pejabat, ASN, atau OPD yang kami ketahui disana ada pemakai,” ucapnya.7 mzk
Komentar