Edarkan Narkoba, Sepasang Kekasih Ditangkap
Polisi Amankan 6 Paket Shabu Siap Edar Seberat 1,11 Gram
Sepasang kekasih tersebut terancam mendekam di penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
SINGARAJA, NusaBali
Seorang pria berinisial KYS, 31, dan pacarnya berinisial MR, 28 tahun, dibekuk jajaran Polres Buleleng. Sepasang kekasih ini ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis shabu. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 6 paket shabu siap edar dengan berat total 1,11 gram.
Wakapolres Buleleng Kompol Fudin Ismail, mengatakan KYS dan MR ditangkap di sebuah perumahan di wilayah Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, pada Jumat (28/6) malam. Penangkap sepasang kekasih ini berawal dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran gelap narkoba di desa tersebut.
Mulanya polisi lebih dahulu menangkap MR, pada Jumat malam sekitar pukul 19.30 Wita. Polisi membekuk MR, saat tengah melintas keluar dari perumahan. Dari tangan MR, polisi mengamankan satu paket shabu seberat 0,25 gram. Barang haram itu, diakui MR milik pacarnya berinisial KYS.
“Saat ditangkap kami dapati tersangka ini membawa satu paket narkotika yang diduga jenis shabu. Barang itu digenggam pelaku dengan tangannya. Tersangka mengaku membawa paket shabu itu atas suruhan pacarnya berinisial KYS,” jelas Kompol Ismail, Senin (8/7) dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng.
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Buleleng pun mengembangkan penyelidikan dari pengakuan MR. Tak berselang lama sekitar pukul 19.45 Wita, polisi menggerebek sebuah rumah berada di Banjar Dinas Bhuana Sari, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada. Rumah tersebut rupanya ditempati oleh pacar MR, yang berinisial KYS.
Saat menggeledah rumah tersebut, polisi mengamankan sebanyak 5 paket narkoba jenis shabu seberat 0,85 gram, alat timbangan digital, satu bendel plastik klip, serta alat isap shabu atau bong. Sepasang kekasih itu pun kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar mereka (pacaran). Barang didapat dari mana kita masih dalami. Apakah tersangka ini merupakan pengedar, kami masih dalami,” kata Kompol Ismail.
Atas perbuatannya, KYS dan MR dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sepasang kekasih tersebut terancam mendekam di penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. 7 mzk
Komentar