Tak Bisa Nyapres, Rhoma Gugat UU Pemilu
Undang-undang (UU) Pemilu mensyaratkan calon presiden harus didukung sedikitnya 20 persen kursi parpol yang ada di DPR saat ini. Alhasil, Raja Dangdut Rhoma Irama tidak bisa nyapres lewat partainya, Partai Islam Damai Aman (Idaman).
JAKARTA, NusaBali
Ketum Partai Idaman itu pun menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Satu konsekuensi logis. Kalau nggak, saya ngapain ke MK," ujar Rhoma di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/8). Menurutnya, Partai Idaman memiliki legal standing yang cukup kuat dalam melakukan judicial review ke MK terkait dengan UU Pemilu. Sebab, Partai Idaman sudah mendeklarasikan Rhoma sebagai capres mereka.
"Kalau kita partai tidak punya legal standing, tidak bisa mengajukan judicial review. Partai Idaman dalam hal ini punya legal standing untuk mencapreskan ketumnya," ucapnya dilansir detik.com. Dengan demikian, Rhoma secara tegas mengatakan partainya tersebut tidak akan merapat ke pemerintahan Presiden Joko Widodo. Karena itu, Rhoma menegaskan dirinya akan berada di seberang pemerintah sebagai oposisi.
"Ya berarti tidak (mendukung pemerintahan Jokowi). Bahwa bernegara ini harus ada kelompok yang kritisi mengawasi. Kalau semuanya satu suara saja nggak demokratis. Di seluruh negara di dunia, ada namanya oposisi dan penguasa. Dan itu sehat dalam rangka penegakan demokrasi," ujar Rhoma. *
1
Komentar