Pilkel Serentak di Klungkung Diundur
Empat desa diisi penjabat (Pj) perbekel, 1 pelaksana tugas (Plt), dan 1 pelaksana harian (Plh).
SEMARAPURA, NusaBali
Pemilihan perbekel (Pilkel) serentak 20 desa di Kabupaten Klungkung yang rencananya digelar tahun 2024 ini dipastikan mundur. Pilkel diundur pasca perbekel mendapatkan perpanjangan masa jabatan 2 tahun. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Klungkung I Wayan Suteja, mengatakan perpanjangan masa jabatan berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkel serentak yang akan diikuti 20 desa.
Suteja menegaskan, Pilkel serentak di 20 desa akan digelar pada tahun 2026. “Begitu juga rencana Pilkel gelombang II (Tahun 2026) dan gelombang III (Tahun 2027) mundur 2 tahun,” jelas Suteja, Selasa (9/7). Dari 53 desa di Kabupaten Klungkung yang mendapat perpanjangan masa jabatan hanya 47 perbekel. Sedangkan 6 perbekel lainnya sudah berakhir masa pengabdiannya. Saat ini diisi oleh 4 penjabat (Pj) perbekel, 1 pelaksana tugas (Plt), dan 1 pelaksana harian (Plh).
Menurut Suteja, Pilkel serentak di Desa Sakti, Desa Suana, Desa Pikat, dan Desa Manduang rencananya digelar tahun 2025. Sedangkan, di Desa Paksebali rencananya melaksanakan pemilihan perbekel antar waktu (PAW) di tahun 2025. “Untuk Desa Tusan masih menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujar Suteja. Seperti diketahui, Perbekel Desa Paksebali I Putu Ariadi mengundurkan diri untuk tarung Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Klungkung dari daerah pemilihan (Dapil) Dawan. Ariadi harus menanggalkan jabatannya sebagai perbekel yang mestinya berakhir pada tahun 2026. Pengunduran diri tersebut sesuai amanat Peraturan Pemilihan Komisi Pemilihan Umum (PPKPU) sebagai syarat administrasi bakal calon dalam Pemilu 2024.
Dalam tarung Pileg, Ariadi meraih 1.398 suara dan tidak lolos ke kursi legislatif. Sedangkan Perbekel Desa Tusan, Dewa GPB, dinonaktifkan sementara dari jabatannya akibat terseret kasus dugaan korupsi APBDes Tusan tahun 2021. Dewa GPB dinonaktifkan sejak Jumat 24 Juni 2024. Pemberhentian sementara tersebut dilakukan sampai adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan (inkrah) maupun ketika adanya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Sekdes Desa Tusan ditunjuk sebagai Plt Perbekel Desa Tusan. 7 wan
Komentar