Langgar Izin Tinggal, Warga Rusia Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial AT, 40, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Senin (8/7).
Pria berkewarganegaraan Rusia itu dideportasi lantaran melanggar izin tinggal alias sudah overstay hingga lebih dari 60 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra, menjelaskan AT dideportasi ke negaranya dengan pesawat Turkish Airlines TK 67-TK 401 melalui rute Denpasar-Istanbul-St Johannesburg pada Senin (8/7) pukul 21.20 Wita.
“Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada warga negara Rusia tersebut dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Ridha pada keterangan pers yang diterima Selasa (9/7).
Lebih lanjut dijelaskan, awalnya Imigrasi mendapatkan informasi dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Dr dr IGNG Ngoerah Denpasar adanya warga Rusia yang mengalami masalah mental dan kejiwaan. Menindaklanjuti hal tersebut tim inteldakim melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan ditemukan fakta bahwa warga Rusia tersebut telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan. Selanjutnya AT diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“Yang bersangkutan masuk ke wilayah Republik Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) pada 20 Desember 2023 dengan izin tinggal yang berakhir pada 20 Februari 2024,” jelas Ridha.
“Terhadap WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya, merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Makanya kami akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrsian yang dilakukan oleh WNA dan akan melakukan deportasi jika diperlukan,” tegasnya. 7 ol3
Komentar