Penyidik Polres Bangli Periksa 20 Warga
Dugaan Penyalahgunaan APBDes Undisan 2023
Jika ditemukan indikasi kerugian negara maka penanganan laporan ini akan ditingkatkan ke penyidikan
BANGLI, NusaBali
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangli telah memeriksa sedikitnya 20 Warga. Pemeriksaan ini untuk penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan pemanfaatan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli, tahun 2021-2022.
Kanit Tipikor Polres Bangli Iptu I Wayan Dwipayana saat dikonfirmasi, membenarkan telah meminta beberapa dokumen untuk dipelajari atau didalami. Selain itu juga meminta klarifikasi dari warga. "Sedikitnya 20 warga sudah kami mintai klarifikasi. Kami masih akan meminta klarifikasi warga yang lain. Tentu jumlah warga yang dimintai klarifikasi akan terus bertambah,” jelasnya.
Menurut Iptu Dwipayana, warga yang telah diminta klarifikasi mulai dari perangkat desa dan tim pendukung kegiatan desa. Kemungkinan besar pihak penyedia juga akan dimintai klarifikasi. "Kami sedang jadwalkan untuk pemanggilan pihak penyedia,” sebutnya.
Dari hasil pendalaman, kata dia, nantinya akan diketahui apakah ada unsur yang mengarah terjadi kerugian negara. Jika ditemukan indikasi kerugian negara maka penanganan laporan ini akan ditingkatkan ke penyidikan.
Sebelumnya, pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait indikasi terjadinya penyalahgunaan anggaran APBDes Undisan pada November 2023.
Menindaklanjuti laporan tersebut pada awal Maret 2024, Unit Tipikor mulai melakukan pendalaman data.7esa
Komentar