Bapenda Denpasar Musnahkan 639 Berkas Retensi
DENPASAR, NusaBali - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar memusnahkan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun. Sebanyak 15 box dengan 639 berkas dimusnahkan dengan mesin pencacah di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, Selasa (9/7).
Pemusnahan arsip tersebut dilakukan Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya bersama Ketua Tim Pemusnahan Arsip Bapenda Denpasar I Dewa Gede Rai, disaksikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Denpasar Dewa Nyoman Sudarsana.
Dewa Rai yang juga Sekretaris Bapenda Kota Denpasar menjelaskan, penyusutan/pemusnahan arsip aktif ini dilaksanakan untuk menentukan arsip-arsip yang vital dan memiliki nilai guna. Sehingga untuk arsip yang tidak memiliki nilai guna yang memiliki retensi di bawah 10 tahun wajib dimusnahkan
Dijelaskan, pemusnahan arsip ini juga bertujuan untuk efektifitas dan efesiensi dalam rangka menghemat tempat penyimpanan arsip, biaya, tenaga, serta untuk mempercepat waktu dalam usaha penemuan kembali arsip bila sewaktu-waktu diperlukan.
“Arsip yang dimusnahkan adalah arsip milik Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang memiliki retensi di bawah 10 tahun sebanyak 15 box, 639 berkas, dan telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan,” kata Dewa Rai.
Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menjelaskan, penyusutan dan pemusnahan arsip telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Pasal 66 tentang Prosedur Pemusnahan Arsip. Sebagaimana dilaporkan oleh ketua tim bahwa arsip-arsip sebelum dimusnahkan, telah diproses dan dinilai secara cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan pemusnahan arsip yang sudah tidak mempunyai nilai guna lagi, akan menghemat tempat/ruang penyimpanan, biaya, tenaga, serta waktu dalam rangka penemuan kembali arsip yang diperlukan, berupa arsip-arsip yang bernilai guna permanen, vital, serta arsip yang mempunyai nilai guna sejarah (arsip statis),” kata Eddy Mulya. 7 mis
Komentar