Majelis Hakim Upayakan Mediasi
Setelah melakukan mediasi secara tertutup hampir 1,5 jam, mediasi berikutnya adalah para pihak menyampaikan kronologis secara tertulis.
Kisruh Pemberhentian Kadus Sambangan
SINGARAJA, NusaBali
Sidang perdana dalam gugatan pemberhentian Nyoman Sudarma sebagai Kepala Dusun (Kadus) Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, digelar Rabu (9/8) siang di PN Singaraja. Dalam sidang, baik pengugat maupun tergugat diminta membuat kronologis proses pemberhentian Kadus Sudarma.
Sidang perdana kemarin siang dihadiri oleh Nyoman Sudarma selaku pengugat didampingi kuasa hukumnya Ketut Wetan Sastrawan. Sedangkan dari pihak tergugat kompak hadir Perbekel Desa Sambangan Nyoman Slamet Arya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Gede Sandhiyasa, Camat Sukasada Made Dwi Adnyana, Ketua Persatuan Perangkat Desa Kabupaten Buleleng Putu Romel, dan Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suantini dengan hakim anggota I Made Dewi Sukrani dan Anak Agung Ngurah Budi Darmawan. Sidang dibuka dengan meminta identitas para pihak. Usai para pihak menyampaikan identitasnya, Majelis Hakim menawarkan mediasi kepada kedua pihak. Para pihak sepakat menunjuk mediator dari Hakim PN Singaraja. Sidang pun dilanjutkan dengan mediasi yang dipimpin oleh Mediator I Nyoman Dipa Adirama. Sidang mediasi ini berlangsung tertutup.
Dalam sidang mediasi itu, Hakim Mediasi Dipa Adirama memberikan kesempatan kepada para pihak menyampaikan kronologi dan landasan hukum yang digunakan sehingga terbitnya surat keputusan pemberhentian terhadap pengugat. Setelah disampaikan, Majelis Mediasi minta agar kronologis dan landasan hukum itu dibuat tertulis dalam bentuk resume. Pengugat juga diminta menulis harapanya dalam perkara tersebut.
Sidang mediasi itu berlangsung hampir satu setengah jam. Usai sidang Nyoman Sudarma melalui kuasa hukumnya Wetan Sastrawan menegaskan, keluarnya SK pemberhentiannya sebagai bentuk pelanggaran hukum, akibat interprestasi yang keliru dari aturan yang ada. “Ini akibat interprestasi dasar hukum yang keliru. Kita tidak kaku, bagaimana mencari solusi. Walaupun ditentukan resume paling lambat tanggal 30 Agustus, namun saya berupaya agar bisa dilakukan sebelum waktu tersebut,” kata Wetan Sastrawan.
Sedangkan, pihak tergugat tetap berkeyakinan pemberhentian Sudarma selaku Kadus Sambangan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang ada. Dasar hukum yang jadi landasan adalah Undang-undang Desa dan PP 43 tahun 2014 tentang pemerintahan desa, sebagaimana turunannya sesuai Permendagri 83 tahun 2015 dan Perda Nomor 8 tahun 2016.
“Saya selalu siap kemana arah mediasinya. Kalau memang bisa ketemu alangkah baiknya tapi kalau tidak kita tidak bisa ngomong apa kecuali mengikuti prosedur yang ditentukan,” kata Perbekel Selamat Arya.
Gugatan tersebut berawal dari pemberhentian Nyoman Sudarma selaku Kadus pada Juni 2016 lalu. Sudarma sendiri keberatan karena merasa diberhentikan sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Di samping itu, Sudarma menilai pemberhentian itu bertentangan dengan aturan yang memungkinkan masa jabatan kadus hingga usia 60 tahun. Posisi Nyoman Sudarma kini telah terisi oleh I Gede Budi melalui perekrutan.
Dalam gugatan, Sudarma juga mengugat pihak terkait yakni Camat Sukasada, DPMD, Ketua DPRD Buleleng cq Ketua Komisi I yang membidangi masalah Pemerintahan Desa, ada juga Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Buleleng. Dalam gugatannya Sudarma mengaku alami kerugian material sebesar Rp 149.500.00, karena tidak terima gaji selama 5 tahun 5 bulan, dengan gaji perbulan sebesar Rp 2.300.000. Sedangkan kerugian inmaterial disampaikan sebesar Rp 1 miliar, karena pemberhentian yang tiba-tiba dianggap tidak mampu melaksanakan tugas sehingga tidak baik di kalangan masyarakat. *k19
1
Komentar