LSM Genus Protes Penyebutan Lokasi Bandara di Ranperda RTRW
SINGARAJA, NusaBali - Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Nusantara (LSM Genus) nglurug DPRD Buleleng, Selasa (9/7) siang kemarin.
Mereka mengajukan protes dan keberatan penyebutan lokasi bandara di Rancangan Peraturan Daerah Rancangan Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Buleleng 2024-2044 terfokus di Kecamatan Gerokgak.
Ketua LSM Genus, Antonius Kiabeni ditemui usai diterima Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW di ruang Komisi II DPRD Buleleng mengatakan, keberatan yang disampaikan, tertuju pada Pasal 21 ayat (2). Dalam pasal tersebut berbunyi Bandar udara pengumpul sebagaimana dimaksud berupa bandar udara pengumpul skala pelayanan primer meliputi Bandar Udara Bali Baru di Kecamatan Gerokgak yang dikembangkan sesuai dengan kajian teknis dan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya tidak perlu disebutkan salah satu kecamatan, tetapi cukup di Kabupaten Buleleng. “Kalau sudah disebut salah satu kecamatan, itu pasti sudah mendapatkan legitimasi. Kedepan siapapun pejabat tidak bisa menerbitkan rekomendasi atau penlok bandara di luar ketentuan RTRW,” jelas Antonius.
Klausul penyebutan satu kecamatan saja, dapat memicu konflik kepentingan. Dia juga tidak menginginkan hal-hal teknis yang telah dicantumkan dalam aturan, menggilas dan meluluhlantakkan substansi. Protes dan keberatan ini juga disebut Antonius akan terus dikawal, dengan penyampaian aspirasi ke DPRD Buleleng, provinsi dan pemerintah pusat.
Lalu apakah keberatan yang disampaikan LSM Genus ada unsur titipan, dari pihak lain yang menginginkan bandara di lokasi lain? Antonius menyebut aspirasi yang disampaikan murni untuk kepentingan masyarakat Buleleng. Antonius menyebut, dulu PSN (Proyek Strategis Nasional) bandara pernah turun di Kecamatan Kubutambahan tetapi lenyap. Sebelum Pilpres juga Bandara Baru Bali Utara sempat masuk PSN dengan lokus di Kecamatan Gerokgak, tetapi akhirnya dicoret dan lenyap kembali.
“Belajar dari hal itu jangan sampai penyusunan Perda RTRW ini ada kepentingan dan muatan yang menyengsarakan masyarakat sebagai pemanfaat ruang. Kami menjaga bandara tidak menjadi konflik kepentingan, Kami akan kawal betul sampai ke pusat,” tegas dia.
Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda RTRW Putu Mangku Budiasa menjelaskan, proses awal ranperda RTRW yang disusun bersama eksekutif pada Pasal 21 ayat (2) ditetapkan lokasi Bandara Bali Baru di Kecamatan Kubutambahan atau di Kecamatan Gerokgak. Lokasi tersebut tidak berubah saat tahap asistensi pembahasan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Namun saat proses pengajuan persetujuan substansi, pembahasan lintas sektor antar kementerian, ada koreksi dari Kementerian Perhubungan, berkaitan dengan penetapan kecamatan lokasi bandara Bali Baru.
“Versi Kementerian Perhubungan belum ada penetapan lokasi Bandara Bali Baru di Buleleng. Namun yang ada Perbup tentang RDTR untuk kawasan terpadu Batu Ampar. Dalam RDTR Batu Ampar ada satu titik kawasan pembangunan Bandara Bali Baru di Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak. Atas hal tersebut hanya hasil koreksi yang boleh ditetapkan dalam penyebutan di Perda,” papar Mangku Budiasa.
Meski demikian, politisi PDI Perjuangan ini mengaku tetap bertahan agar tidak hanya satu kecamatan. Sehingga pada Pasal 21 muncul ayat (3) yang menyebut Bandara Bali Baru bisa dibangun di kecamatan lain sepanjang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Ayat (3) tersebut disebut Mangku Budiasa dalam lokasi pembangunan bandara bisa lebih fleksibel.
Hal tersebut pun disetujui menjadi salah satu bahan masukan di Kementerian. Sehingga Kementerian ATR/BPN mengeluarkan surat persetujuan substansi. Dalam surat tersebut diamanatkan agar ditindaklanjuti dengan evaluasi dari Pemprov Bali dalam waktu paling lama dua bulan sejak diterbitkan tanggal 24 Juni lalu.
“Posisi Ranperda RTRW sekarang dalam tahap evaluasi dari Pemprov Bali. Aspirasi yang disampaikan LSM Genus akan kami tindak lanjuti dan lapor pimpinan dulu. Apapun hasilnya akan kami sampaikan kembali,” terang Mangku Budiasa yang juga Ketua Komisi II DPRD Buleleng ini.7 k23
1
Komentar