nusabali

Eks Ketua LPD Gulingan Didakwa Korupsi Rp 30,9 M

  • www.nusabali.com-eks-ketua-lpd-gulingan-didakwa-korupsi-rp-309-m

Modus operandi yang dilakukan terdakwa yakni pembuatan kredit fiktif hingga pencairan dana deposito tanpa sepengetahuan nasabah.

DENPASAR, NusaBali 
Mantan Ketua LPD Gulingan I Ketut Rai Darta, 53, didakwa atas tuduhan korupsi selama menjabat sebagai Ketua LPD dari tahun 2004 hingga 2020. Atas perbuatannya tersebut menyebabkan kerugian hingga Rp 30,9 miliar.

Dihadapan Majelis Hakim Pimpinan Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, Guntur Dirga Saputra, bersama Lintang Jendro Rahmadita menyebutkan atas perbuatannya itu mendakwa I Ketut Rai Darta dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.

Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 3, dakwaan kedua Pasal 8, serta dakwaan ketiga Pasal 9 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001. “Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan LPD Gulingan tahun 2004-2020 dengan modus membuat laporan fiktif untuk kepentingan memperkaya diri sendiri,” kata JPU.

Korupsi yang diduga dilakukan oleh terdakwa menyebabkan kerugian mencapai Rp 30.922.440.294 atau sekitar Rp 30,9 miliar. Jumlah kerugian ini berdasarkan Laporan Asuransi Independen No: 005/OP-AK/VIII/2021 tanggal 09 Agustus 2021 dari Kantor Akuntan Publik Prof Dr I Wayan Ramantha, MM, Ak, CPA pada LPD Desa Adat Gulingan, Mengwi.

Modus operandi yang dilakukan Rai Darta melibatkan pembuatan kredit fiktif menggunakan nama puluhan nasabah, proses pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur, hingga pencairan dana deposito tanpa sepengetahuan nasabah. Aksi korupsi ini dilakukan bersama dengan Bendesa Adat Gulingan saat itu, Nyoman Dhanu (almarhum).

Ditemukan juga beberapa kelemahan dalam pengelolaan keuangan LPD Gulingan. Di antaranya adalah LPD Gulingan sudah memiliki daftar nominatif pinjaman, namun daftar nominatif pinjaman yang ada pada sistem berbeda dengan yang ada di neraca. Selain itu, terdapat selisih antara daftar nominatif kredit di sistem dengan yang ada di neraca.

Lebih lanjut, LPD Gulingan belum memiliki kebijakan dan prosedur restrukturisasi pinjaman yang disetujui oleh paruman desa dan disahkan oleh bendesa. LPD Gulingan juga belum memiliki SOP atas pinjaman macet dan AYDA (aset yang diambil alih). Meskipun dalam memberikan kredit sudah dilengkapi dengan syarat permohonan kredit, namun belum dilengkapi dengan syarat dokumen yang harus disertakan dalam permohonan kredit.

Kasus ini terbongkar setelah nasabah LPD Gulingan tidak dapat menarik tabungannya pada 2021 hingga melaporkannya ke Polres Badung. Setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Badung, akhirnya pada Pebruari 2022 penyidik menetapkan Ketua LPD I Ketut Rai Darta sebagai tersangka. 7 cr79

Komentar