75,67 Persen Pemilih di Badung Tercoklit, Baru 72 TPS Rampung 100 Persen
MANGUPURA, NusaBali.com - Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 di Kabupaten Badung terus bergulir. Hingga Selasa (9/7/2024) sore, sebanyak 75,67 persen data pemilih telah terkonfirmasi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Data ini disampaikan Anggota KPU Kabupaten Badung/Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani kepada NusaBali.com, Rabu (10/7/2024) siang.
"Hingga Selasa sore lebih dari 3/4 atau tepatnya 75,67 persen data pemilih di Badung sudah dicoklit oleh 1.509 Pantarlih kami," ujar Ruly.
Sebelumnya KPU Badung merilis jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diterima dari pemerintah. DP4 di Badung untuk Pilkada 2024 sebanyak 412.050 jiwa. Melihat progres coklit, artinya 311.798 jiwa dari total DP4 sudah terkonfirmasi kelayakannya sebagai pemilih oleh Pantarlih.
Meski progres coklit sudah melampaui 3/4 data pemilih, Ruly menyebutkan bahwa baru 72 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang pencoklitannya 100 persen. TPS yang data pemilihnya sudah tuntas termutakhirkan melalui coklit ini sebagian besar tersebar di Kecamatan Mengwi.
"Sesuai jadwal kegiatan pencoklitan berakhir 24 Juli mendatang. Tapi, kami di KPU Badung menargetkan coklit bisa rampung sepekan lebih awal setelah coklit dimulai 24 Juli lalu," tutur Ruly.
Sementara itu, Ketua KPU Badung IGKG Yusa Arsana Putra optimis dengan proses coklit data pemilih Pilkada 2024 ini. Sebab, eksekusi coklit dilakukan secara de jure atau berdasarkan alamat penduduk sesuai yang tercatat pada adminsitrasi kependudukan (adminduk) seperti KTP-El.
Hal ini berbeda dengan Pilkada 2020 dan Pemilu 2019. Pada pemilihan sebelumnya itu, coklit data pemilih diproses secara de facto sesuai alamat domisili calon pemilih. Asas de facto ini dinilai kompleks dari segi adminduk dan cukup menyulitkan petugas.
"Untuk itu, kami mengimbau, masyarakat yang secara adminduk tercatat di Kabupaten Badung agar proaktif dalam proses pencoklitan ini," ujar Yusa Arsana kepada NusaBali.com, Rabu siang.
Masyarakat yang merasa belum disambangi Pantarlih untuk pencoklitan diimbau segera melapor ke petugas kepemiluan atau aparatur banjar/lingkungan/desa/kelurahan masing-masing. Begitu pula bagi warga yang secara de jure ber-KTP Badung namun sedang berada di luar daerah. *rat
"Hingga Selasa sore lebih dari 3/4 atau tepatnya 75,67 persen data pemilih di Badung sudah dicoklit oleh 1.509 Pantarlih kami," ujar Ruly.
Sebelumnya KPU Badung merilis jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diterima dari pemerintah. DP4 di Badung untuk Pilkada 2024 sebanyak 412.050 jiwa. Melihat progres coklit, artinya 311.798 jiwa dari total DP4 sudah terkonfirmasi kelayakannya sebagai pemilih oleh Pantarlih.
Meski progres coklit sudah melampaui 3/4 data pemilih, Ruly menyebutkan bahwa baru 72 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang pencoklitannya 100 persen. TPS yang data pemilihnya sudah tuntas termutakhirkan melalui coklit ini sebagian besar tersebar di Kecamatan Mengwi.
"Sesuai jadwal kegiatan pencoklitan berakhir 24 Juli mendatang. Tapi, kami di KPU Badung menargetkan coklit bisa rampung sepekan lebih awal setelah coklit dimulai 24 Juli lalu," tutur Ruly.
Sementara itu, Ketua KPU Badung IGKG Yusa Arsana Putra optimis dengan proses coklit data pemilih Pilkada 2024 ini. Sebab, eksekusi coklit dilakukan secara de jure atau berdasarkan alamat penduduk sesuai yang tercatat pada adminsitrasi kependudukan (adminduk) seperti KTP-El.
Hal ini berbeda dengan Pilkada 2020 dan Pemilu 2019. Pada pemilihan sebelumnya itu, coklit data pemilih diproses secara de facto sesuai alamat domisili calon pemilih. Asas de facto ini dinilai kompleks dari segi adminduk dan cukup menyulitkan petugas.
"Untuk itu, kami mengimbau, masyarakat yang secara adminduk tercatat di Kabupaten Badung agar proaktif dalam proses pencoklitan ini," ujar Yusa Arsana kepada NusaBali.com, Rabu siang.
Masyarakat yang merasa belum disambangi Pantarlih untuk pencoklitan diimbau segera melapor ke petugas kepemiluan atau aparatur banjar/lingkungan/desa/kelurahan masing-masing. Begitu pula bagi warga yang secara de jure ber-KTP Badung namun sedang berada di luar daerah. *rat
1
Komentar