Miris! Ayah Jadikan Anak Kurir Narkoba
Dua Remaja Diamankan Saat Ambil Paket Shabu
DENPASAR, NusaBali - Dua orang anak masing-masing berinisial MR,16, dan MF,16, ditangkap Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada, Jumat (5/7).
Kedua anak baru gede (ABG) ini ditangkap karena membawa narkoba jenis shabu seberat 106,6 gram.
Barang haram itu diambil MR dan MF di pinggir Jalan Pura Demak Lange 1, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar usai mengambil shabu. Keduanya datang ke TKP untuk ambil barang terlarang itu. Mirisnya yang menyuruh keduanya adalah ayah dari salah satu anak tersebut berinisial ZA,41 yang merupakan ayah dari MR.
MR dan MF disuruh ZA untuk datang ambil barang tersebut di TKP dengan imbalan uang Rp 200.000. MR dan MF tidak mengetahui kalau barang yang mereka ambil itu adalah narkoba. Pada saat dicegat dan ditahan petugas BNNP Bali keduanya dengan polos mengatakan barang yang tak mereka kenal itu adalah milik bapaknya ZA (bapak dari MR).
"Pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarkat kalau di TKP sering dijadikan sebagai tempat transakasi narkoba. Menerima informasi itu petugas kami melakukan penyelidikan. MR dan MF waktu itu didapati petugas kami di lapangan mengambil sesuatu sehingga dilakukan pencegatan," ungkap Kabid Berantas BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa, Rabu (10/7). Berdasarkan hasil interogasi kedua ABG yang merupakan anak di bawah umur itu menerangkan bahwa mereka disuruh mengambil bungkusan cokelat tersebut oleh ZA dengan dijanjikan uang sejumlah Rp 200.000. Keduanya disuruh tanpa diberitahu apa isi bungkusan tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim melakukan pengembangan, sehingga sekira pukul 23.30 Wita, Jumat (5/7) lalu tim berhasil mengamankan ZA di rumahnya, Jalan Kebo Iwa Gang III, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Pada saat didatangi petugas lelaki asal Sampang, Madura, Jawa Timur yang bekerja sebagai buruh bangunan itu membenarkan bahwa dirinya yang menyuruh MF dan MR untuk mengambil barang di TKP.
"ZA mengaku tidak memberitahukan kepada MR dan MF isi dari barang yang diambil tersebut adalah narkotika. Selanjutnya ZA dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkap Kombes Sinar Subawa. Tersangka ZA dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Hingga saat ini penyidik masih melakukan pengembangan. Sementara MR dan MF dipulangkan karena mereka tidak mengetahui yang diambilnya adalah narkoba," pungkas Kombes Sinar Subawa. 7 pol
1
Komentar