nusabali

Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA dari Indonesia

66 Orang Dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai

  • www.nusabali.com-ditjen-imigrasi-deportasi-1503-wna-dari-indonesia

MANGUPURA, NusaBali - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendeportasi sebanyak 1.503 Warga Negara Asing (WNA) selama semester I tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, 66 orang di antaranya dideportasi oleh Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, ada peningkatan yang signifikan. Pada semester I tahun 2023, tercatat hanya 639 orang asing yang dideportasi, dengan demikian tahun ini mengalami peningkatan 135,21 persen.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, mengatakan deportasi merupakan sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing yang melanggar aturan. “Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi tindakan administratif keimigrasian (TAK). Dari jumlah tersebut, 1.503 di antaranya atau sekitar 73,64 persen merupakan sanksi deportasi,” jelas Silmy Karim, dalam keterangan pers yang diterima Selasa (9/7).

Silmy Karim menjelaskan TAK yang diberlakukan kepada orang asing memiliki berbagai bentuk, seperti pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban, dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia. Sepanjang semester I tahun 2024, Kantor Imigrasi Bogor mencatatkan pemberian TAK tertinggi dengan 136 TAK, diikuti oleh Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dengan 124 TAK, dan Kantor Imigrasi Batam dengan 118 TAK.

Dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia, Ditjen Imigrasi telah melakukan operasi pengawasan ‘Jagratara’, hasilnya menjaring 914 orang asing pada Mei lalu. Sementara, pada Juni, operasi ‘Bali Becik’ juga berhasil mengamankan 103 orang asing yang diduga terlibat dalam jaringan pelaku kejahatan siber di vila mewah di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

Dengan adanya tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia pada semester I tahun 2024, Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia. “Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” tegas Silmy Karim.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nyoman Asta, menjelaskan jika telah melakukan TAK kepada 66 WNA selama semester I tahun 2024. “Sebagian besar deportasi tersebut disebabkan kasus overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal,” ujar Asta saat dikonfirmasi, Rabu (10/7) siang.

Nyoman Asta melanjutkan, pada Januari 2024, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 6 WNA, 12 WNA pada Februari, 19 WNA pada Maret, 8 WNA pada April, 8 WNA pada Mei, dan 13 WNA pada Juni. Sementara negara asal WNA yang dideportasi beragam, antara lain Arab Saudi, Inggris, Jerman, Republik Afrika Selatan, Rusia, Singapura, Amerika Serikat, Belgia, dan beberapa negara lainnya. 7 ol3

Komentar