Walikota Sampaikan KUA PPAS APBD 2024, dan Rancangan KUA PPAS APBD 2025
DENPASAR, NusaBali - Ketua DPRD I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Anak Agung Ketut Asmara Putra memimpin Rapat Paripurna ke-14 masa Persidangan II Tahun 2024 di Gedung DPRD Denpasar, Rabu (10/7).
Rapat paripurna dengan agenda Pidato Pengantar Walikota Denpasar terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA), Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024. Disampaikan pula tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA), Rancangan PPAS Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025.
Hadir di paripurna tersebut Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Ida Bagus Alit Wiradana, Forkopimda Denpasar, dan OPD Pemkot Denpasar.
Walikota Jaya Negara dalam pidato pengantarnya menyampaikan, mengacu pada kebijakan pendapatan, maka dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2024, pendapatan daerah Kota Denpasar sebelumnya dirancang sebesar Rp 2,43 triliun lebih, setelah perubahan dirancang sebesar Rp 2,79 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp 359,59 miliar lebih.
Pendapatan asli daerah (PAD) yang sebelumnya dirancang Rp 1,09 triliun lebih, setelah perubahan dirancang sebesar Rp 1,32 triliun lebih atau bertambah Rp 228,75 miliar lebih, yang berasal dari pajak daerah setelah perubahan dirancang sebesar Rp 1,1 triliun atau bertambah sebesar Rp 200 miliar lebih. Retribusi daerah setelah perubahan dirancang sebesar Rp 17,97 miliar lebih atau bertambah sebesar Rp 2,56 miliar lebih.
Belanja Daerah Dalam Perubahan KUA dan PPAS 2024 dirancang sebesar Rp 3,26 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp 555,18 miliar lebih dari sebelumnya sebesar Rp 2,70 triliun lebih. Hal tersebut terdiri dari belanja operasi setelah perubahan dirancang sebesar Rp 2,49 triliun lebih, belanja modal setelah perubahan dirancang sebesar Rp 491,72 miliar lebih, belanja tidak terduga setelah perubahan dirancang sebesar Rp 30,10 miliar lebih, dan belanja transfer setelah perubahan dirancang sebesar Rp 247,60 miliar lebih.
Terkait Rancangan KUA dan PPAS, pendapatan daerah Kota Denpasar 2025 dirancang sebesar Rp 2,85 triliun lebih. Hal ini terdiri dari, PAD dirancang sebesar Rp 1,81 triliun lebih yang berasal dari pajak daerah dirancang Rp 1,58 triliun lebih, retribusi daerah dirancang Rp 12,49 miliar lebih. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirancang Rp 64,02 miliar lebih serta lain-lain PAD yang sah dirancang Rp 147,70 miliar lebih.
Dalam KUA dan PPAS 2025, belanja daerah Kota Denpasar dirancang Rp 3,39 triliun lebih yang terdiri dari, belanja operasi dirancang Rp 2,49 triliun lebih. Untuk belanja pegawai dirancang Rp 1,45 triliun lebih, belanja barang dan jasa Rp 874,23 miliar lebih, belanja subsidi Rp 46,80 juta, belanja hibah sebesar Rp 163,98 miliar lebih, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp 5,11 miliar lebih.
“Saya mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik guna pelayanan kepada masyarakat,” kata Walikota Jaya Negara.
Pada kesempatan tersebut Walikota Jaya Negara bersama Ketua DPRD Gusti Ngurah Gede dan Wakil Ketua DPRD Anak Agung Ketut Asmara Putra melakukan penandatanganan pakta integritas pemenuhan MCP dari KPK RI. @ mis
1
Komentar