nusabali

Tiga Pelaku Pengeroyokan Dituntut Tujuh Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-tiga-pelaku-pengeroyokan-dituntut-tujuh-tahun-penjara

SINGARAJA, NusaBali - Masih ingat dengan kasus pengeroyokan di Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng yang menewaskan seorang warga bernama Wayan Budra, karena dicurigai selingkuh? Kasus tersebut kini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Pada Rabu (10/7) tiga orang pelaku pengeroyokan tersebut menjalani sidang tuntutan.

Dalam sidang tuntutan kemarin itu, ketiga terdakwa pelaku pengeroyokan, dituntut dengan penjara selama tujuh tahun. Ketiga terdakwa tersebut yakni Gede Muliasa, Nyoman Mangku Suriana, dan Gede Ardika. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan dengan hakim anggota Ni Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.

Tuntutan tujuh tahun penjara tersebut dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Made Juni Artini. Dalam tuntutannya, jaksa Juni Artini menyebut ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.

Pasal tersebut yang pada intinya mengenai pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan mati. 

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gede Muliasa, Nyoman Mangku Suriana, dan Gede Ardika dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan,” ujar JPU Juni Artini.

Jaksa menyebut beberapa hal yang memberatkan tuntutan. Dua di antaranya yakni karena ketiga terdakwa menimbulkan korban meninggal dunia, dan menimbulkan penderitaan dan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban. Sementara yang meringankan, sudah ada perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Untuk diketahui, kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (13/1) malam sekitar pukul 22.30 Wita. Dari penyelidikan, terungkap ketiga terdakwa beramai-ramai menganiaya korban bernama Wayan Budra hingga meregang nyawa karena dicurigai berselingkuh. Para terdakwa adalah keluarga dan kerabat Komang S, perempuan yang menjalin hubungan terlarang dengan korban.

Peristiwa penganiayaan maut itu bermula saat sejumlah warga dan ketiga terdakwa memergoki motor Honda Vario korban terparkir di rumah milik Komang S pada Sabtu malam. Keberadaan motor itu membuat warga curiga mengingat Komang S yang sudah bersuami sah, berada di rumah sendiri. Sementara suaminya sedang bekerja ke luar daerah.

Para terdakwa langsung masuk ke rumah Komang S dan memergoki korban berada di sana. Hal itu membuat terdakwa yang berada di lokasi menjadi geram. Mengingat Komang S sudah bersuami sah. Korban lantas dikeler keluar rumah beramai-ramai dan dihajar. Korban dipukul dan ditendang secara bergantian oleh ketiga terdakwa hingga tersungkur ke tanah.

Aksi itu baru berhenti saat korban memohon ampun. Akibat penganiayaan itu korban yang berasal dari Banjar Dinas Waru, Desa Umejero, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, ini, mengalami sejumlah luka dan dirawat di RS. Namun, pada Selasa (16/1) sekitar pukul 11.30 Wita korban dinyatakan meninggal dunia. 

Istri korban yang tidak terima dengan kejadian yang dialami suaminya pun melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi, polisi meringkus ketiga terdakwa, pada Kamis (18/1). Dalam keterangan yang disampaikan pada polisi, para terdakwa sejak awal memang geram karena mencurigai hubungan perselingkuhan korban.7 mzk

Komentar