WN Malaysia Bawa 256 Gram Kokain Disidang
DENPASAR, NusaBali - Seorang manajer restoran Monica Ak Billy, 32, warga negara Malaysia harus pasrah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (9/7) sore, atas perbuatannya karena telah nekat membawa 256 kokain dari Malaysia untuk diperjual belikan di Bali.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra menyebutkan terdakwa Monica Ak Billy terlibat dalam kasus percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Terdakwa didakwa bersama-sama dengan Christian J. Dolok Saribu alias Chris dan Calvin John Pestana alias CJ, yang penuntutannya diajukan secara terpisah, serta Kyle (belum tertangkap/DPO).
Kejadian bermula pada Senin, 8 Januari 2024, ketika terdakwa Monica Ak Billy sedang berada di Villa Lasanti, Seminyak, Bali. Kyle Alex menghubungi terdakwa melalui telepon WhatsApp terkait pengiriman paket narkotika dari Malaysia ke Bali. Terdakwa diminta untuk menyambungkan Kyle Alex dengan CJ.
Pada hari Rabu, 10 Januari 2024, Calvin John Pestana alias CJ meminta nomor tracking paket Ekspedisi Aramex kepada terdakwa, yang kemudian mengirimkan informasi tersebut. Paket narkotika jenis kokain tersebut sudah berada di Bali namun belum sampai. Christian J. Dolok Saribu kemudian menunggu paket di Hotel Dafam Savoyya, Seminyak.
“Setelah paket diterima, Christian J. Dolok Saribu ditangkap oleh anggota kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bersama dengan barang bukti berupa 256 gram kokain, handphone, uang tunai Rp 6.817.000, dan 50 dollar Australia,” ungkap JPU.
Penggeledahan di kamar 1005 Hotel Dafam Savoyya menemukan CJ yang kemudian juga ditangkap. Penggeledahan lebih lanjut di Villa Lasanti menemukan terdakwa Monica Ak Billy dan menyita barang bukti berupa 0,16 gram kokain. “Barang bukti yang diterima berupa 1 buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 15,7522 gram,” beber JPU.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, barang bukti berupa serbuk putih tersebut adalah kokain yang termasuk dalam Golongan 1 Narkotika. Terdakwa Monica Ak Billy didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Proses hukum terhadap terdakwa Monica Ak Billy, Christian J. Dolok Saribu, dan CJ akan terus berlanjut di Pengadilan Negeri Denpasar, sementara upaya pengejaran terhadap Kyle (DPO) masih dilakukan,” pungkas JPU. cr79
1
Komentar