nusabali

WNA Rusia dan Prancis Dideportasi

  • www.nusabali.com-wna-rusia-dan-prancis-dideportasi

SINGARAJA, NusaBali - Warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial MD dan WNA Prancis berinisial FRP, dideportasi pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Kedua WNA tersebut diusir keluar dari wilayah Indonesia karena melanggar UU Keimigrasian.

MD menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja. FRP telah melebihi masa izin tinggalnya atau overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, sebelumnya kedua WNA tersebut diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. MD dilaporkan karena diketahui bekerja mengelola sebuah penginapan di Kecamatan Tejakula, Buleleng. Padahal izin tinggal yang dikantongi MD adalah visa pekerja jarak jauh.

Sedangkan FRP diamankan pada Kamis (4/7) lalu di sebuah rumah di kawasan Pantai Lovina, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Warga negara Prancis tersebut dilaporkan warga karena kerap berulah dan mabuk-mabukan. Akhirnya petugas Imigrasi Singaraja mendatangi FRP dan memeriksa identitas serta dokumen keimigrasiannya.

“Kami menerima laporan mengenai adanya WNA yang sering berbuat onar serta diduga overstay dan menyalahgunakan izin tinggal. Tim mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor dan mengecek database keimigrasian. Kami bekoordinasi dengan tim pengawasan keimigrasian dan menindaklanjuti ke lokasi WNA dimaksud,” jelas Hendra, Kamis (11/7) di Kota Singaraja.

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Hendra, MD, terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan pengelolaan atau manajemen di penginapan tersebut. “Yang bersangkutan melanggar pasal Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” beber dia.

Sedangkan FRP diketahui masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Adapun izin tinggal yang dimiliiki telah habis masa berlaku sejak 28 Agustus 2023. Dia pun terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa 
overstay lebih dari 60 hari yaitu selama 311 hari. Sebagaimana pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
Hendra menambahkan, selain dideportasi, kedua WNA tersebut disarankan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Terhadap keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan,” tegas dia.

Pendeportasian MD dan FRP berlangsung pada Rabu (10/7). Keduanya dikawal oleh petugas Imigrasi Singaraja hingga berangkat dari bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Adapun MD dideportasi sekitar pukul 16.54 Wita menumpangi penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG 432 (Denpasar - Bangkok) dengan tujuan akhir Belgrade, Serbia.

Lalu, pada pukul 19.20 Wita, giliran FRP dideportasi dengan menumpangi  maskapai Malaysia Airlines nomor penerbangan MH0852 (Denpasar - Kuala Lumpur) tujuan akhir Toulouse, Prancis.

Di sisi lain, Hendra mengapresiasi upaya proaktif masyarakat yang melapor pada Kantor Imigrasi jika menemukan kegiatan WNA yang mencurigakan di wilayahnya. “Peran serta masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA sangat kami harapkan. Karena itu apabila terdapat WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Singaraja”, tutup dia.7mzk

Komentar