Satpol PP Tertibkan ‘Iklan Liar’, Merusak Wajah Kota dan Ganggu Kenyamanan
Petugas menertibkan 1 baliho, 8 spanduk, 37 pamflet, 3 umbul-umbul, 37 banner, dan 1 papan nama
DENPASAR, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan puluhan media iklan tanpa izin alias liar yang terpasang di fasilitas umum di Kota Denpasar, Kamis (11/7). Penertiban ini meliputi baliho, spanduk, banner, umbul-umbul dan pamflet. Penertiban iklan liar ini sebagai upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa operasi penertiban menyasar beberapa titik strategis, seperti sepanjang Jalan WR Supratman, Jalan Suli. Kemudian penertiban juga menyasar Kawasan Taman Kota Lumintang, Jalan Gatot Subroto (Gatsu) VI, Jalan Gatsu IV, Jalan Gatsu II dan Jalan Nangka. Iklan liar yang merusak wajah kota ini kemudian dicabut.
“Penertiban ini penting untuk memastikan semua media iklan di wilayah Kota Denpasar memiliki izin yang sesuai dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Bawa Nendra.
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan 1 baliho, 8 spanduk, 37 pamflet, 3 umbul-umbul, 37 banner, dan 1 papan nama. Sebelum penertiban, kata Bawa Nendra, pihak Satpol PP telah berkoordinasi dengan elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan media iklan yang tidak berizin.
Namun, masih ditemukan baliho kadaluarsa yang belum diturunkan oleh pemiliknya. Bawa Nendra menegaskan akan terus melakukan penertiban selama masih ditemukan pelanggaran. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat yang memasang banner, spanduk, atau baliho untuk segera mencabut atau menurunkan media iklan jika masa izinnya telah habis. Hal ini dilakukan agar wajah Kota Denpasar tetap bersih, aman, dan nyaman,” tegas Bawa Nendra.mis
Komentar