KPU RI Bakal Buka 'Perpanjangan' Pendaftaran Calon Perseorangan, Lidartawan: Hanya untuk Pendaftar Baru
DENPASAR, NusaBali.com - KPU RI tengah mengkaji dan berencana membuka kembali opsi pendaftaran bagi calon kepala daerah perseorangan atau non partai politik. Ini menyusul Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir penghitungan usia minimum calon kepala daerah.
Masa pendaftaran calon perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah ditutup 12 Mei 2024 lalu. Dari masa pendaftaran itu, di Provinsi Bali hanya Kabupaten Karangasem yang meloloskan kandidat pasangan calon (paslon) perseorangan yakni I Wayan Kari Subali dan I Ketut Putra Ismaya Jaya.
Sedangkan di kabupaten/kota lain, ada kandidat perseorangan yang membatalkan pendaftaran lantaran keterbatasan waktu dalam memenuhi persyaratan. Ada pula yang sudah mendaftar namun tidak lolos syarat dukungan minimal seperti yang terjadi di Kabupaten Buleleng.
Lantas muncul Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 29 Mei 2024. Putusan ini mengubah tafsir PKPU mengenai penghitungan syarat minimum usia kandidat terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.
Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebelum diubah berbunyi sebagai berikut.
"...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;"
Putusan MA mengubah tafsir PKPU yang menambahkan frasa 'terhitung sejak penetapan Pasangan Calon' yang tidak dijelaskan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 menjadi 'terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon Terpilih.' Kandidat yang belum berusia 30 atau 25 tahun tapi akan menyentuh usia ini saat hari pelantikan berpeluang berlaga di Pilakda 2024 ini.
Imbas dari Putusan MA ini, KPU RI tengah mengkaji opsi untuk membuka lagi pendaftaran calon perseorangan. Sebab, pada masa pendaftaran calon perseorangan sebelumnya, dasar hukum yang dipakai belum terdampak Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 ini.
Bagaimana KPU Bali merespons Putusan MA ini dan rencana KPU RI membuka kembali pendaftaran calon perseorangan? "Iya itu masih digodok di KPU RI, tunggu saja bagaimana nanti," kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan ketika ditemui NusaBali.com di Denpasar, Kamis (11/7/2024).
Namun, Lidartawan menegaskan, 'gelombang kedua' pendaftaran bagi calon perseorangan ini bukanlah kesempatan kedua bagi paslon yang sebelumnya, 8-12 Mei 2024 lalu, telah mendaftar namun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Kesempatan ini hanya untuk 'wajah baru.'
"Kalau sudah TMS di pendaftaran sebelumnya tidak bisa lagi. Ini untuk yang baru (atau yang belum mendaftar sebelumnya) ya," tegas Lidartawan.
Belum pasti kapan KPU bakal membuka kembali pendaftaran bagi calon perseorangan ini. Kini, tengah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai hari pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Ini penting lantaran mempengaruhi penghitungan usia minimum kandidat yang akan mendaftar.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon Perseorangan I Wayan Kari Subali-I Ketut Putra Ismaya (Karisma) I Ketut Rudia menilai, sangat penting memberi peluang kandidat perseorangan untuk berpartisipasi dalam pemilu. Keberadaan kandidat non partai politik ini menjadi indikator berjalannya demokrasi di suatu daerah.
"Selama ini kan (calon) partai politik saja. Bukan saya bilang partai politik tidak baik, tapi ini (adanya kandidat perseorangan) bagian dari upaya memberikan pilihan lain untuk masyarakat," kata Rudia yang juga advokat ini ketika dihubungi baru-baru ini.
Sebagai satu-satunya paslon perseorangan di Bali yang berhasil lolos tahap pendaftaran. Kini, Karisma tengah menghadapi proses atau tahapan verifikasi faktual terhadap 49.219 syarat dukungan KTP (dari minimum 33.053) yang telah disetorkan sebagai syarat dukungan minimal saat masa pendaftaran lalu. *rat
Sedangkan di kabupaten/kota lain, ada kandidat perseorangan yang membatalkan pendaftaran lantaran keterbatasan waktu dalam memenuhi persyaratan. Ada pula yang sudah mendaftar namun tidak lolos syarat dukungan minimal seperti yang terjadi di Kabupaten Buleleng.
Lantas muncul Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 29 Mei 2024. Putusan ini mengubah tafsir PKPU mengenai penghitungan syarat minimum usia kandidat terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.
Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebelum diubah berbunyi sebagai berikut.
"...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;"
Putusan MA mengubah tafsir PKPU yang menambahkan frasa 'terhitung sejak penetapan Pasangan Calon' yang tidak dijelaskan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 menjadi 'terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon Terpilih.' Kandidat yang belum berusia 30 atau 25 tahun tapi akan menyentuh usia ini saat hari pelantikan berpeluang berlaga di Pilakda 2024 ini.
Imbas dari Putusan MA ini, KPU RI tengah mengkaji opsi untuk membuka lagi pendaftaran calon perseorangan. Sebab, pada masa pendaftaran calon perseorangan sebelumnya, dasar hukum yang dipakai belum terdampak Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 ini.
Bagaimana KPU Bali merespons Putusan MA ini dan rencana KPU RI membuka kembali pendaftaran calon perseorangan? "Iya itu masih digodok di KPU RI, tunggu saja bagaimana nanti," kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan ketika ditemui NusaBali.com di Denpasar, Kamis (11/7/2024).
Namun, Lidartawan menegaskan, 'gelombang kedua' pendaftaran bagi calon perseorangan ini bukanlah kesempatan kedua bagi paslon yang sebelumnya, 8-12 Mei 2024 lalu, telah mendaftar namun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Kesempatan ini hanya untuk 'wajah baru.'
"Kalau sudah TMS di pendaftaran sebelumnya tidak bisa lagi. Ini untuk yang baru (atau yang belum mendaftar sebelumnya) ya," tegas Lidartawan.
Belum pasti kapan KPU bakal membuka kembali pendaftaran bagi calon perseorangan ini. Kini, tengah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai hari pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Ini penting lantaran mempengaruhi penghitungan usia minimum kandidat yang akan mendaftar.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon Perseorangan I Wayan Kari Subali-I Ketut Putra Ismaya (Karisma) I Ketut Rudia menilai, sangat penting memberi peluang kandidat perseorangan untuk berpartisipasi dalam pemilu. Keberadaan kandidat non partai politik ini menjadi indikator berjalannya demokrasi di suatu daerah.
"Selama ini kan (calon) partai politik saja. Bukan saya bilang partai politik tidak baik, tapi ini (adanya kandidat perseorangan) bagian dari upaya memberikan pilihan lain untuk masyarakat," kata Rudia yang juga advokat ini ketika dihubungi baru-baru ini.
Sebagai satu-satunya paslon perseorangan di Bali yang berhasil lolos tahap pendaftaran. Kini, Karisma tengah menghadapi proses atau tahapan verifikasi faktual terhadap 49.219 syarat dukungan KTP (dari minimum 33.053) yang telah disetorkan sebagai syarat dukungan minimal saat masa pendaftaran lalu. *rat
1
Komentar