nusabali

Polda Bali Gerebek Gudang Oplos Elpiji

  • www.nusabali.com-polda-bali-gerebek-gudang-oplos-elpiji

DENPASAR, NusaBali - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali menggerebek salah satu gudang pengoplosan gas elpiji di Jalan Nagasari Nomor 33, Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Kamis (11/7) pukul 06.30 Wita.

Polisi mengamankan dua orang dalam operasi ini, yakni Ketut S alias Lelut dan Komang AD. Selain itu juga menyita ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dan 12 Kg, mobil dan alat oplos sebagai barang bukti. 

Penggerebekan rumah kontrakan yang dijadikan gudang pengoplosan gas elpiji itu berawal adanya informasi dari masyarkat. Menindak lanjuti informasi tersebut aparat Dit Reskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap dua orang sebagai pemilik. "Pengungkapan kasus ini awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan praktek pengoplosan gas di sebuah rumah kontrakan di Denpasar Timur. Rumah kontrakan yang dijadikan gudang itu posisinya agak jauh dari keramaian," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dikonfirmasi, pada Jumat (12/3) pagi. 

Pada saat petugas tiba di gudang usaha ilegal itu polisi menemukan 140 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg ditumpuk di dalam bak mobil Suzuki Carry Pick Up Nopol DK 8926 UG. Selain itu sembilan tabung gas ukuran 12 Kg dalam keadaan kosong yang tersimpan di dalam mobil Toyota Avanza Nopol Dk 1033 IA. Menemukan ratusan tabung gas elpiji yang dicurigai melakukan praktek pengoplosan itu petugas menginterogasi Kadek Suparta selalu pemilik usaha. Kepada petugas bos bisnis ilegal ini tidak bisa menjelaskan kalau bisnisnya itu legal. Dia mengaku tabung gas ukuran 12 Kg itu baru diambil dari konsumen. Tabung gas kosong itu akan diisi gas elpiji lagi dari tabung gas ukuran 3 Kg yang merupakan gas subsidi dari pemerintah.
 
"Pelaku tidak bisa menjelaskan usahanya itu legal. Dia (pelaku) mengaku melakukan pengoplosan gas dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg. Tabung gas ukuran 3 Kg itu dibelinya dengan harga murah karena merupakan subsidi dari pemerintah. Gas 12 Kg hasil pengoplosan itu dijual Rp 150.000," bebe Kombes Jansen. Lebih lanjut perwira melati tiga di pundak ini menjelaskan ratusan tabung gas yang diamankan terdiri dari 17 tabung gas ukuran 12 Kg berisi gas dan 29 lainnya dalam keadaan kosong. Kemudian 121 tabung gas ukuran 3 Kg berisi gas dan 19 lainnya kosong. 

Selain itu tabung gas dengan dua ukuran itu petugas juga menyita empat pipa besi sepanjang 15 centimeter yang digunakan sebagai alat manual untuk memindahkan gas dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg. Turut diamankan juga satu unit mobil Suzuki Carry Pick DK 8926 UG dan satu unit mobil Toyota Avanza DK 1033 IA yang digunakan untuk mengangkut tabung gas. 

Perbuatan kedua pelaku ini menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. "Pelaku dan barang bukti diamankan di Dit Reskrimsus Polda Bali. Keterangan dari pelaku masih didalami penyidik," tutur Kombes Jansen. 7 pol

Komentar