Antisipasi Kemacetan di Jalan Raya Uluwatu
Kendaraan di Atas 8 Ton Dilarang Melintas
MANGUPURA, NusaBali - Kendaraan dengan berat lebih dari 8 ton dilarang melintas di Jalan Raya Uluwatu, Ungasan, Kuta Selatan dari pukul 08.00 Wita hingga 20.00 Wita.
Larangan ini diberlakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi kemacetan di jalan tersebut yang sering terjadi pada jam-jam sibuk.
Kanit Lantas Polsek Kuta Selatan Iptu Bagus Suardika, menjelaskan bahwa dari simpang Kampus Universitas Udayana (Unud) sudah ada larangan belok kanan untuk kendaraan Jumlah Berat Bruto (JBB) lebih dari 8 ton dari pukul 08.00 Wita hingga 21.00 Wita. “Untuk penindakan sudah ada Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kami tetap mengarahkan truk di atas 8 ton ke jalur Nusa Dua Selatan. Anggota selalu memberikan edukasi kepada sopir-sopir di Simpang Kampus, tetapi anggota kami hanya bisa berjaga di Simpang Kampus pada jam-jam rawan macet karena keterbatasan personel,” ujar Iptu Suardika, Jumat (12/7).
“Kami berusaha memberikan pelayanan terbaik meskipun dengan keterbatasan personel, selaku Kanit Lantas yang dibantu oleh Panit Lantas akan memberikan atensi kemacetan di Simpang McD Jimbaran pada jam rawan macet terutama saat para mahasiswa masuk kampus dan sore hari pukul 18.00 sampai 20.00 Wita,” tegasnya.
Pemberlakuan larangan ini, Iptu Suardika berharap dapat mengurangi kemacetan yang sering terjadi di Jalan Raya Uluwatu dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya. 7 ol3
Komentar